Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus bergerak mempercepat legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan telah bertemu Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal guna memperkuat kolaborasi itu.
Selain itu, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
“Salah satu persyaratan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini adalah terbitnya akta pendirian dari notaris dan SK pengesahan.” ujar Sekda Jufri Rahman.
Dia menambahkan, saat ini Sulawesi Selatan memiliki 734 notaris. Untuk itu, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.
“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” ujarnya.
Ia sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan tahapan pendirian koperasi.
"Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan. Itu akan menjadi sasaran auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian. Termasuk jika ada (oknum notaris) yang meminta syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan," ucapnya.
Sementara itu, Andi Basmal, menyatakan pihaknya siap mendukung percepatan pengesahan akta pendirian koperasi.
"Kita mendukung program ini. Jadi intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Nah, untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu mengupload nanti aktanya itu, dan dokumen lainnya," cakapnya.
Kemudian Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya butuh waktu 7 menit untuk pengesahan badan hukumnya itu.
Andi menyatakan hanya lima dokumen wajib diserahkan kepada notaris, yaitu: Berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus; Berita acara rapat pendirian koperasi; Daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus; Daftar hadir rapat pendirian; Fotokopi KTP dan KK pengurus serta pengawas.
Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkum Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, 100 persen akta pendirian legalitas koperasi rampung pada akhir Juni 2025.
Program Koperasi Merah Putih ini menjadi prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus sejalan dengan visi Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Yakni, Peningkatan Kemandirian Desa Melalui Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Perdesaan, dan Wilayah Sulit Akses untuk Pemerataan Ekonomi, Menekan Angka Pengangguran dan Pemberantasan Kemiskinan.
Serta bagian salah satu dari misi, yakni Meningkatkan Perekonomian yang Merata dan Berkelanjutan.*