Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi kemerdekaan HUT RI ke-79 tahun kepada 5.881 orang narapidana dari 11.382 orang dari total penghuni UPT Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersebar di 24 kabupaten kota se-Sulsel.
"Dasarnya kami jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkan remisi, tentunya melalui tahapan-tahapan. Jadi, syarat utama adalah berkelakuan baik," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno di Lapas Kelas I A Makassar, Sabtu.
Ia menegaskan, pemberian remisi di momen hari kemerdekaan tersebut tentu dinilai dari berbagai aspek. Aturannya, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
"Kalau dia (narapidana) tidak berkelakuan baik, Yah otomatis ada beberapa juga yang memang tidak di kabulkan permohonan atau susulan remisinya," ujar Yudi seusai kegiatan pemberian remisi di hadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh di Lapas Makassar.
Ia menyebutkan jumlah isi penghuni Lapas-Rutan se-Sulsel total sebanyak 11.382 orang, per 16 Agustus 2024, dengan rincian, narapidana sebanyak 8.129 orang, dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang.
Narapidana yang mendapat remisi umum (RU) pengurangan masa tahanan per 17 Agustus 2024 sebanyak 5.881 orang. Untuk RU.I (pengurangan sebagian) rinciannya satu bulan 659 orang, dua bulan 1.150 orang, tiga bulan 2.217 orang, empat bulan 1.029, lima bulan 582 orang dan enam bulan 171 orang.
Selanjutnya RU.II (langsung bebas) sebanyak 73 orang dengan rincian, satu bulan 11 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan 23 orang, lima bulan empat orang dan enam bulan tiga orang.
Bagi narapidana melakukan tindak pidana terorisme terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 99 tahun 2012 pasal 34A, selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
"Tidak ada (narapidana teroris), dan memang kebetulan tidak ada. Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif, jadi kita juga memilah mana tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya menambahkan.
Pj Gubenur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan itu menyampaikan mewakili Menteri Kemenkumham Yasona Laoly menyerahkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman dan ada yang langsung bebas.
"Saya tadi banyak menyampaikan arahan dari pak menteri salah satunya mensyukuri apa yang sudah dimiliki. Dan bagi warga binaan jangan sampai mengulangi lagi apa yang sudah dilakukan. Berada di Lembaga Pemasyarakatan mesti dijadikan sebagai sarana untuk berbenah ke depan," ujarnya.