Mamuju (ANTARA) - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Herdin Ismail menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib melaporkan kehadirannya pascacuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025.
"Seluruh ASN wajib melaporkan kehadirannya pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri," tegas Herdin Ismail, di Mamuju, Jumat.
Herdin Ismail menyampaikan bahwa aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
"Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk peringatan Hari Suci Nyepi. Sementara untuk libur nasional Idul Fitri ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4 dan 7 April 2025," jelas Herdin Ismail.
Kepala perangkat daerah, lanjut Sekda, wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April.
ASN yang absen tanpa alasan jelas, kata Herdin Ismail, akan dikenai sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen per hari.
"Meski memberikan keleluasaan bagi ASN untuk beristirahat, pemerintah menegaskan bahwa ada aturan ketat terkait kehadiran pascalibur," tegas Herdin Ismail.
Selain itu, perangkat daerah yang menjalankan layanan publik, kata Herdin Ismail, tetap diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama.
"Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal," kata Herdin Ismail.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemprov Sulbar berharap keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik dapat terjaga.
"Jadi, melalui kebijakan ini, para ASN juga dapat menikmati hari raya dan libur dengan tenang, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik," terang Herdin Ismail.