Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas (Bawaslu) Luwu Sulawesi Selatan meminta para anggota DPRD Luwu yang akan mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilkada 2024 agar mengajukan cuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika anggota dewan ingin ikut berkampanye atau mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebaiknya ajukan cuti," kata Ketua Bawaslu Luwu Irpan di konfirmasi dari Makassar, Jumat.
Ia mengingatkan kepada pejabat daerah termasuk anggota DPRD untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan jalannya tahapan kampanye pilkada.
Irpan menjelaskan permintaan cuti bagi para anggota DPRD untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi hasil pilkada.
Anggota DPRD yang ingin turut serta dalam kampanye agar melakukan pengajuan permohonan izin cuti di luar tanggungan negara.
Penegasan itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.
"Pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pihak-pihak ini juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan," katanya.
Irpan menerangkan bahwa pihaknya pada 26 September 2024, Bawaslu Luwu juga telah mengeluarkan imbauan tentang pengajuan izin kampanye bagi pejabat daerah/anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Pemilihan Tahun 2024.
"Jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini juga aktif melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye untuk memastikan pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.