Makassar (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia mengeluarkan hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nilai 98,08.
Berdasarkan nilai tersebut, Kementerian Hukum memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Luwu beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum tahun 2024 dengan kategori AA (Istimewa).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan, dalam keterangan resmi yang diterima di Makassar, Selasa, mengatakan hasil penilaian itu menggambarkan nilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.
“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu," kata Partisan.
Partisan menjelaskan bahwa variabel dan indikator dari penilaian tersebut antara lain terkait tingkat koordinasi Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.
Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas dan kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review.
Ia juga menjelaskan bahwa penghargaan yang diraih Pemkab Luwu mengalami kenaikan.
"Tahun 2023 lalu memperoleh predikat Baik, tahun 2024 ini meraih predikat Istimewa dengan rekomendasi Konsisten dalam Pengelolaan JDIH sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” ujarnya.