Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa transformasi pemasyarakatan telah sesuai dengan hukum pidana modern.
"Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," ujar Andap dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman Prof. Sahardjo pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana. Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang, Jawa Barat.
"Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan," tutur Andap.
Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pada masa ini, pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental," kata Andap.
Selanjutnya, tutur Andap melanjutkan transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 tahun 1995.
UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
Ia menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.
Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, momentum peringatan HBP ke-59 tahun 2023 bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.
"Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju," tutup Andap.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen Kemkumham sebut transformasi pemasyarakatan sesuai hukum modern
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel ajak renungkan makna pemasyarakatan
Sabtu, 27 April 2024 19:49 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Dirjenpas tegaskan pentingnya akuntabilitas wujudkan "Good Governance"
Kamis, 29 Februari 2024 15:13 Wib
Kemenkumham Sulsel dorong Rutan Sinjai dan Jeneponto jadi role model pelayanan publik berbasis HAM
Kamis, 1 Februari 2024 8:33 Wib
Kemenkumham Sulsel kunjungi Lapas Parepare untuk pembinaan dan pengawasan
Rabu, 31 Januari 2024 21:12 Wib
Kadiv Pemasyarakatan ajak jajaran Kemenkumham Sulsel bermanfaat bagi orang lain
Kamis, 4 Januari 2024 13:24 Wib