Logo Header Antaranews Makassar

Disdik Makassar sesuaikan jadwal libur, catat tanggalnya

Selasa, 17 Februari 2026 05:01 WIB
Image Print
Siswa menggunakan sampan melintasi area persawahan yang terendam banjir di Kajejeng Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026). Sebagian siswa dari Kampung Romang Tangaya terpaksa menggunakan sampan sebagai alat transportasi utama menuju ke sekolah akibat akses jalan di wilayah itu terendam banjir saat memasuki musim penghujan dan jalur yang mereka lewati merupakan akses terdekat dibanding jalan lainnya. (ANTARA/Andri Saputra)

Makassar (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Makassar telah merilis jadwal libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi seluruh satuan pendidikan se-Kota Makassar dengan menyesuaikan Surat Edaran (SE) tiga menteri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman di Makassar, Senin, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus penyesuaian kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2026.

Berdasarkan SE tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan mulai 18 hingga 21 Februari 2026. Sementara itu, libur Idul Fitri dijadwalkan pada 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 23–27 Maret 2026.

"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK negeri dan swasta, UPT SPF SD negeri dan swasta, serta UPT SPF SMP negeri dan swasta di wilayah Kota Makassar," ujarnya.

Achi Soleman menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa jadwal tersebut akan mengalami penyesuaian jadwal libur siswa di semua tingkatan sekolah.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran tiga menteri yang secara nasional mengatur jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Menurut Achi, surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar memang dikeluarkan lebih awal sebelum terbitnya kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait tambahan masa libur Lebaran.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan akan kembali menerbitkan surat edaran penyesuaian agar jadwal libur sekolah selaras dengan kebijakan nasional.

"Sekarang masih dalam masa libur awal Ramadan, sehingga kami akan segera membuat surat edaran penyesuaian berdasarkan edaran pusat dari tiga menteri," terangnya.

"Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mengikuti ketentuan terbaru libur Lebaran secara tertib," sambung Achi.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026