Makassar (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Makassar mengekspos 27 pelaku pemanah dan penganiayaan warga selama sepuluh hari Ramadhan, yang telah ditangkap dan diamankan.
"Dari 27 pelaku, telah ditetapkan tersangka 14 orang dewasa, dan 13 orang masih di bawah umur," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis kasus dan pelakunya di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Atas perbuatan para pelaku ini, sebanyak delapan orang warga menjadi korban, termasuk salah seorang di antaranya anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar.
Kombes Arya mengatakan di hari ke-10 Ramadhan ada beberapa kejadian tindak pidana kriminalitas, seperti kasus pemanahan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam jenis parang. Hanya saja, setelah dikaitkan dengan kasus pemanahan, ada beberapa orang terdeteksi melakukan itu.
"Kalau kasusnya ini merata selama 10 hari Ramadhan. Kami sudah lakukan patroli secara intensif tapi masih ada saja melalukan tindak pidana. Ada banyak masyarakat terluka, teraniaya karena perilaku mereka ini," paparnya.
Menurut Kombes Arya, tidak ada motif apapun dari para tersangka, melainkan hanya sekadar berpapasan dengan pengguna jalan atau warga yang sedang berkumpul kemudian iseng melukai dengan melepaskan anak panah ke korban.
"Tidak ada masalah apapun. Ada perasaan tidak suka lalu melakukan pembusuran (pemanahan). Ada korban anggota polisi, saat itu hanya berpapasan di jalan, lalu merasa ada egonya tinggi. Mungkin mereka tidak tahu itu anggota jadi melakukan aksinya begitu saja," katanya lagi.
Para pelaku ini melancarkan aksinya sepanjang malam sekitar pukul 01.00 WITA, hingga subuh baik saat masyarakat melakukan aktivitas sahur maupun setelah ibadah salat subuh.
Seluruh tersangka pemanah maupun penganiayaan tersebut tetap diproses walaupun sebagian masih di bawah umur dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Tidak ada yang kami bebaskan. Kalau anak di bawah umur dikurangi sepertiga hukumannya. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi kami tetap proses. Nanti dilihat dari kejaksaan berapa tuntutannya, dan vonisnya di pengadilan berapa," tutur kapolres menekankan.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 351 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena korban mengakibatkan luka berat. Serta untuk penganiayaan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.