Makassar (ANTARA) - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial AP berusia 63 tahun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2021.
"Alasan penahanan dari tim penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng Andi Zulfikar, Kamis.
Penahanan bersangkutan usai ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan AP diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: PRINT-436/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abadi.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Selain itu, tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang mengarah ke perbuatan tindak pidana korupsi.
Tersangka diketahui menjabat Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran tahun 2019-2021 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD setempat.
Dari hasil pemeriksaan dan kronologi perbuatan dugaan korupsi, bahwa sejak September 2019 hingga 2024 sekretariat DPRD mengadakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.
Hal itu, berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yakni belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD kepada Ketua DPRD dan Wakilnya masa jabatan 2019-2024.
Tersangka AP selaku pengguna anggaran dimana setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Ketiga pimpinan DPRD tersebut masing-masing inisial H (ketua), I dan MR (wakil ketua) sejak September 2019 - Agustus 2021 setiap bulannya menerima uang tunai. Dari hasil penyelidikan, ketiga pimpinan wakil rakyat ini tidak pernah menempati rumah dinas itu, tapi menerima pencairan uang tersebut.
Uang yang diterima pimpinan bervariasi dengan total di masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,9 miliar lebih. Dalam aturannya, di pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017.
Disebutkan, tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
'Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Tersangka dikenakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, tiga pimpinan dan Sekwan masing-masing Hamsyah (Ketua DPRD) Irianto (Wakil Ketua I DPRD) dan Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II DPRD) serta JK (Sekwan DPRD sebelumnya) telah ditetapkan tersangka dan kini telah menjalani masa penahanan di Rutan Bantaeng menunggu proses sidang.