Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan inventarisasi sebanyak 15 potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kepala Kemenkumham Provinsi Sulbar Sunu Tedy Maranto, di Mamuju, Selasa, mengatakan, Kemenkumham Sulbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Majene bekerja sama dalam melakukan pendampingan hukum untuk melakukan inventarisasi potensi KIK di Majene.
Ia mengatakan Kemenkumham telah melakukan inventarisasi sebanyak 15 potensi yang telah siap untuk didaftarkan menjadi KIK yang ada di Kabupaten Majene.
Menurut dia, potensi KIK tersebut diantaranya sebanyak 14 potensi ekspresi budaya tradisional, dan satu potensi pengetahuan tradisional.
"Potensi KIK tersebut, akan diperiksa kembali tim KIK Kemenkumham Sulbar mengenai kelengkapan data agar segera dapat didaftarkan, menjadi KIK," katanya.
Ia berharap semua pihak di Kabupaten Majene dapat memunculkan KIK yang dimiliki, karena akan berdampak pada kemajuan pembangunan ekonomi daerah.
Ia mengatakan Kemenkumham Sulbar siap bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan manfaat untuk masyarakat melalui kegiatan promosi dan diseminasi potensi KIK yang dimiliki.
Ia menyampaikan, sebelumnya Kemenkumham Sulbar telah melakukan sertifikasi KIK industri makanan yakni usaha masakan Bau Peapi di Majene.
Masakan Bau Peapi yang memiliki kuah kuning dengan cita rasa campuran rasa asam, pedas, dan gurih dimasak menggunakan ikan laut segar dengan cara direbus. Menu masakan ini sangat digemari masyarakat dan memiliki potensi ekonomi tinggi bila dikembangkan.