Makassar (ANTARA) - Pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyatakan keberatan atas pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh pihak manajemen rumah sakit setempat sebelum masa kontrak berakhir.
"Kami sangat keberatan dan merasa dizalimi juga dirugikan atas pemutusan kontrak secara sepihak ini. Padahal, kontrak pengelolaan parkir masih berjalan sampai Februari 2026," ujar Direktur CV Multivisual Ismi Sejahtera Ismail Solle, selaku pengelola parkir RS setempat saat dihubungi, Sabtu.
Menurut dia, sebagai investor seharusnya pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah memberikan ruang agar tetap berpartisipasi untuk memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah apalagi masa kontraknya belum habis.
Selain itu, pengelolaan parkir tersebut, kata dia, sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) berkaitan pendapatan daerah yang menjadi produk hukum DPRD Kabupaten Luwu.
Dengan pemutusan kontrak secara sepihak itu, Ismail bilang, akan banyak orang harus kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian tidak mendapat penghasilan serta akan menimbulkan angka pengangguran.
Pemutusan kontrak tersebut melalui surat yang dilayangkan manajemen RSUD I Lagaligo dengan nomor: 000.1.11/2553/RSUD/I Lagaligo. Alasannya, merujuk Surat Keputusan Bupati Luwu Timur nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang menyebutkan membebaskan seluruh bentuk retribusi di daerah tersebut.
"Kami merasa dirugikan secara materil dan imateril yang cukup besar. Belum lagi karyawan harus kehilangan pekerjaan. Dalam Waktu dekat kami segera mengadu ke DPRD untuk memperjelas pemutusan kontrak ini. Apalagi ada dugaan pelanggaran Perda, karena dasarnya hanya merujuk ke SK bupati," tuturnya menekankan.
Meski demikian, upaya presuasif dengan pengelola rumah sakit, kata dia, akan ditempuh untuk mencari jalan keluar salah satunya dengan berdialog melalui musyawarah mufakat termasuk permintaan ganti rugi bisa diberikan terhadap dampak pemutusan kontrak itu.
"Kami akan mengajukan penggantian kerugian kepada rumah sakit, harapannya bisa diakomodir. Tetapi, jika dalam musyawarah nanti tidak menemui kesepakatan, maka kami akan melakukan gugatan melalui pengadilan negeri serta mengadukan ke dewan rakyat," tuturnya menekankan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD I Lagaligo Luwu Timur dr Irfan menyatakan, pihak rumah sakit tetap menjalankan SK Bupati Luwu Timur berkaitan dengan pembebasan retribusi.
"Kami dari rumah sakit dalam posisi melaksanakan SK Bupati nomor: 88/ F-05/III/ tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah. Dimana pada SK tersebut menetapkan pembebasan pembayaran retribusi termasuk parkir pada RSUD I Lagaligo mulai berlaku pada 1 April 2025," ujarnya.
Menanggapi dengan permasalahan terkait kerja sama kontrak pengelolaan parkir dengan CV Multivisual Ismi Sejahtera, pihaknya sudah menyurati perusahaan tersebut pada 19 Maret 2025 untuk membicarakan solusinya.
"Kami sudah melayangkan surat untuk membicarakan persoalan ini dengan baik. Saya sudah bicara dengan direkturnya, kami sepakat untuk mencari win-win solution. Jadi, antara RSUD I Lagaligo dan CV Multivisual Ismi Sejahtera kami anggap tidak ada masalah," kata Ketua IDI Lutim ini menambahkan.