Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polres Pinrang membekuk seorang remaja berinisial S (16) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 16 anak di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Sudah kita amankan (pelaku). Ini terungkap setelah salah seorang korban melapor. Saat ini korbannya ada 16 orang anak," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Saat itu salah seorang anak didampingi orang tuanya melaporkan pelaku atas perbuatannya melakukan dugaan pencabulan di bagian alat vital korban. Korban saat diperiksa menuturkan mengalami sakit pada bagian duburnya.
Atas laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan tersebut hingga akhirnya membekuk pelaku di rumahnya, Kabupaten Pinrang. Dari keterangan pelaku, aksi itu sudah berlangsung lama dengan korban anak-anak di sekitar rumahnya.
"Jadi, pelaku ini masih berstatus pelajar, duduk di bangku SMA. Aksinya, dilakukan sejak SMP sampai naik SMA kepada korban-korbannya," ungkap Reza.
Perbuatannya terbongkar setelah salah seorang anak menceritakan kejadian dialaminya kepada orang tuanya dan mengaku duburnya sakit diduga setelah disodomi pelaku.
Dari keterangan pelaku, modus melakukan perbuatan itu dengan mengiming-iming korbannya akan diberi uang serta meminjamkan ponsel dan membawanya jalan-jalan, namun di tempat sepi dia baru melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku ini melancarkan aksinya di tempat-tempat sepi, seperti di kamar mandi. Pelaku saat ini masih diperiksa penyidik apakah masih ada kemungkinan korban-korban lainnya," tuturnya menekankan.
Sejauh ini, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk mendalami kejiwaan pelaku apakah pernah mendapatkan perlakuan serupa termasuk menggali fakta-fakta lain dalam kasus tersebut, termasuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Dugaan sementara ini, pelaku pernah menjadi korban hal yang sama, sehingga timbul motivasi melakukan hal sama juga," paparnya.