Buronan tersangka korupsi pembangunan Mal Pinrang ditangkap kejaksaan
Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama tim Kejaksaan Negeri Pirang di bantu Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap buronan HB (59) tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Samirah Regency B7, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.
Bersangkutan HB diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Sulsel tahun anggaran 2017-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 miliar lebih.
HB ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 per tanggal 20 November 2024.
Bersangkutan dinyatakan buronan kejaksaan selama dua bulan karena selama ini sering mangkir dari panggilan. Bahkan sudah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan pengelolaan Gedung Mall Pinrang, namun tak kunjung hadir.
"Sehingga perlu dilakukan upaya tegas dengan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka HB di Jawa Barat pada Senin, 3 Desember 2024," katanya.
Setelah ditangkap, tersangka sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banteng menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.
Saat ini tersangka telah diamankan di Ruah Tahanan Kelas IA Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan kejaksaan.
Kepala Kejati Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Ia senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu.
Bersangkutan HB diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Sulsel tahun anggaran 2017-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 miliar lebih.
HB ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 per tanggal 20 November 2024.
Bersangkutan dinyatakan buronan kejaksaan selama dua bulan karena selama ini sering mangkir dari panggilan. Bahkan sudah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan pengelolaan Gedung Mall Pinrang, namun tak kunjung hadir.
"Sehingga perlu dilakukan upaya tegas dengan melakukan penjemputan paksa kepada tersangka HB di Jawa Barat pada Senin, 3 Desember 2024," katanya.
Setelah ditangkap, tersangka sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banteng menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.
Saat ini tersangka telah diamankan di Ruah Tahanan Kelas IA Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan kejaksaan.
Kepala Kejati Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Ia senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.