Makassar (ANTARA) - Buron terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire, Papua, tahun anggaran 2018 bernama Muh Nasri (47), berhasil dibekuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Bersangkutan ditangkap di Jalan Teratai, Matoangin, Makassar, pada Kamis dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire serta Putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.
Penangkapan tersebut dilaksanakan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidsus Kejari Nabire melalui Surat Kepala Kejari Nabire nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan MA nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10,2 miliar lebih, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ungkap Soetarmi.
Perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan terpidana Muh Nasri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui merupakan Direktur PT Planet Beckam di Kabupaten Nabire, Papua, dilakukan bersama terpidana lainnya.
Terpidana tersebut yakni Muh Amir Nurdin (46) selaku Direktur CV Dammar Jaya. Perbuatan itu berdasarkan kesepakatan bersama atas perintah Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang proyek hingga selesai di Kabupaten .
Berdasarkan putusan MA terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak cukup maka diganti pidana penjara 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Saat ditangkap, bersangkutan bersikap kooperatif dan pengamanan berjalan lancar, selanjutnya diserahterimakan ke Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.
Soetami menambahkan, penangkapan buron ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati meminta jajarannya selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, karena tidak ada tempat aman bagi buronan.