Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama tim Kejati Provinsi Sulawesi Tengah dan Kacabjari Kabupaten Tojo Una-Una akhirnya membekuk buronan Mohammad Ali di Makassar pada Senin (16/6) atas kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
"Bersangkutan ditangkap Tim Tabur di Kawasan Perumahan Lili, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang Makassar. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian selama tiga hari, tiga malam dan memastikan orang yang dicari benar orangnya," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, di Makassar, Senin.
Mohammad Ali diketahui mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.
Bersangkutan menjabat Kepala Desa Siantu periode 2018-2022 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Siatu tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian negara senilai Rp1,070 miliar lebih.
Jaksa penyidik Cabang Kejari Tojo Una-una di Wakai, sebelumnya mendatangi rumah saksi sebanyak tiga kali dan membawa surat panggilan saksi (P-9) mulai pada 15 Oktober, 21 Oktober, dan 28 Oktober 2024 di Desa Siatu. Namun saksi tidak pernah berada di alamat tersebut, selanjutnya ditetapkan DPO.
Saksi buronan yang selama ini dicari-cari karena tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan, akhirnya di amankan Tim Tabur Kejaksaan setelah belakangan diketahui berada di Kota Makassar, pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Usai ditangkap tim gabungan, bersangkutan dibawa ke Kantor Kejati Sulsel guna dilakukan pengamanan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan dan akhirnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan APBDes di Desa Siatu, tahun anggaran 2019-2021.
Tim Tabur Kejati Sulsel lalu menyerahkan tersangka Mohamad Ali kepada Penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini, lalu diterbangkan ke Sulteng untuk proses hukum lanjutan.

"Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum," papar Soetarmi menegaskan.
Kajati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Oleh karena itu ia senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Sebelumnya, Kacabjari Wakai Farids Dhestarastra sudah melayangkan pemanggilan keempat kepada Mohamad Ali untuk menghadiri pemanggilan penyidik pada 11 November 2024, tetapi masih mangkir sehingga ditetapkan DPO.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Touna, terdapat pembayaran fiktif senilai Rp647,3 juta lebih selisih belanja dan pembayaran sebesar Rp280,7 juta lebih, serta kurang setor Rp12,6 juta lebih. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,07 miliar lebih.