Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mensosialisasikan persiapan pembentukan badan Adhoc (sementara) Pemilu 2024 kepada seluruh camat dan lurah, sekaligus proses penjaringan anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Untuk metode pendaftaran badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online," kata Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi di Ruang Sipakatau kantor Balai Kota, Senin. 

Selain sosialisasi pembentukan badan Adhoc, kata Faridl, juga dibahas terkait dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) di Sekretariat PPK dan PPS, termasuk soal distribusi logistik. 

"Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak 2024 yang berintegritas, aman dan damai," ujarnya. 

Anggota KPU Makassar Endang Sari pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pembentukan badan Adhoc Pemilu untuk PPK tahun ini akan dibuka mulai 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Untuk PPS dibuka 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan. 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar yakni, Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17  tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun, tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. 

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat. 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau DKPP. 

"Mengenai persyaratan khusus, kami masih menunggu Peraturan KPU untuk badan Adhoc," uja koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Makassar ini menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024