Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan melalui Dinas Kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kawasan hutan lindung ke lembaga desa yang ada.

Seluas 704 hektare lahan hutan lindung yang berada di areal perbatasan desa saat ini sudah mendapatkan izin hak pengelolaan hutan desa (HPHD).

Kepala Bidang Bina Hutan Dishutbun Bantaeng Rustam Thalib menjelaskan, pengelolaan hutan lindung dengan konsep pemberdayaan masyarakat telah dilakukan sejak empat tahun lalu. Pengelolaan melalui HPHD ini dilakukan secara bertahap.

"Saat ini sudah ada dua desa dan satu kelurahan yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung yang menggunakan konsep HPHD. Izin HPHD dikeluarkan Menteri Kehutanan dan pengusulannya dilakukan Gubernur. Ini yang pertama kali dilakukan di Sulsel," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya HPHD ini maka Dishutbun tidak perlu melakukan pengawasan secara ketat hutan lindung yang ada di Bantaeng.

"Masyarakat setempat yang berada dilembaga desa yang akan melakukan pengawasan," ucapnya. Namun, masyarakat setempat juga diberi kebebasan untuk menanam tanaman buah dan bisa mengambil manfaat dari hutan lindung yang non kayu.

Semua pengelolaan itu dilakukan sesuai dengan perencanaan lima tahun. "Jadi, kita tinggal memantau perkembangan perencanaan desa," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan kembali mengusulkan izin HPHD seluas 4.000 ha tahun 2013, sehingga peluang masyarakat yang berada di sekitar kawasan perbatasan hutan lindung dapat melakukan pengelolaan desa, sedangkan kerusakan kawasan hutan dapat ditekan.

Sebelumnya, Dishutbun Bantaeng telah melakukan penanaman 30.000 pohon di seluruh kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Gerakan menanam ini dilakukan sebagai upaya merehabilitasi hutan di Bantaeng.

Bupati Bantaeng Prof Dr Nurdin Abdullah mengatakan, penanaman ini merupakan tugas mulia untuk menyelamatkan bumi dan isinya.

Tujuannya, unuk merehabilitasi lahan dan hutan yang terdegradasi dan semakin habis. "Hutan semakin berkurang karena kebijakan yang keliru yang pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya. Kekeliruannya terjadi karena alih fungsi lahan dari tanaman kemiri ke jagung," ujarnya. (T.KR-MH/F003) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024