Mamuju (ANTARA News) - Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sulawesi Barat, Haruna Hamal, bersama dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal motor jenis fiber, belum ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

"Surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan telah dilayangkan sehari setelah dilakukan penahanan oleh PN Mamuju," kata kuasa hukum terdakwa, Hatta Kainan di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, surat permintaan penangguhan penahanan ini diterima langsung oleh Panitera Pidana Pengadilan Tipikor Mamuju Osmar Simanjuntak.

Namun hingga kini kata dia, belum ada tanggapan atas ajuan permohonan penangguhan terhadap kliennya.

"Kami meminta agar klien diubah statusnya menjadi tahanan kota karena selama ini terdakwa cukup koperatif dalam menjalani proses hukum. Bahkan, kita jamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Terhadap penangguhan penahanan kepala DKP Sulbar, Wakil Gubernur Sulbar, Ir H Aladin S Mengga berpendapat, kasus pengadaan kapal ini tidak menimbulkan kerugian negara.

Hal itu didasari dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pengadaan empat unit kapal motor jenis fiber tahun anggaran 2011.

"Pihak BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit pengadaan empat unit kapal motor jenis fiber Hasilnya, tidak menimbulkan kerugian negara. Hanya, saja, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang saat ini berstatus terdakwa, keliru dalam mengambil kebijakan," kata Aladin.

Ia menyampaikan, empat unit kapal motor jenis fiber dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar itu telah dimanfaatkan oleh kelompok nelayan yang ada di Mamuju.

"Empat unit kapal ini telah dinikmati oleh nelayan. Hanya saja, kegiatan proyek ini terlambat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kontrak proyek tersebut," ujarnya.

Wagub berharap, terdakwa Haruna Hamal, tetap dilakukan upaya perlindungan hukum dengan memohonkan untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah.

"Saya cara ini bisa kita lakukan. Apalagi, terdakwa selama ini cukup koporatif memudahkan proses penyidikan," ungkap Aladin.

Sebelumnya, Ketua PN Mamuju Osmar Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap terdakwa perlu dilakukan karena dilihat dari sisi perbuatan yang dilakukan tiga terdakwa yang diduga melakukan tindakan korupsi.

Osmar menyampaikan, tiga terdakwa yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju kelas II B Mamuju ini masing-masing Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Haruna Hamal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muh Jufri selaku PPTK dan Andi Sultang selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

"Patut ditengarai ada kerugian negara karena dananya telah cair 100 persen sedangkan kegiatan fisik saat itu mencapai angka 35 persen," ujarnya.

Penahanan tiga terdakwa ini kata dia, untuk memudahkan proses persidangan karena bila dibiarkan bebas maka dikhawatirkan akan memperlambat proses persidangan. (T.KR-ACO/S023) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024