Makassar (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil menggelar sidang isbath nikah pada 10 pasangan suami istri di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa.

Sepasang pasangan suami istri menjalin sidang isbat nikah, yang sebelumnya telah melakukan pernikahan sah menurut agama tetapi belum tercatat di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini tidak boleh diwakili, kendati pernikahan sebelumnya sah menurut agama namun belum dicatatkan.

“Dengan diakomodir seperti ini, para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya.

Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara di antaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.

“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.

Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kementerian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.

Meski demikian, kata Adam, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh Yunan Krg. Tompobulu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi.

Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Muh Yunan.

Asisten Pemerintahan juga menyambut baik terkait pembebasan biaya perkara yang diberikan kepada para pencari keadilan, karena sangat membantu masyarakat kurang mampu.

Olehnya, kata dia, pemerintah daerah terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama khususnya sidang di luar gedung yang dilaksanakan di beberapa tempat dan jaraknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat kita laksanakan secara rutin setiap tahun dengan mengalokasikan anggaran secara khusus, dan kami juga mengharapkan adanya bantuan dari berbagai pihak karena kegiatan ini juga bisa dilaksanakan melalui bantuan pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat atau perorangan,” ujar Muh Yunan.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Selayar dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Selayar, terkait kerja sama pelayanan terpadu sidang keliling guna melaksanakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2015.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024