Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat hingga saat ini masih merahasiakan identitas para terperiksa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengadaan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

"Kami masih belum bisa memberitahu identitas dari para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya tapi yang jelas, kasusnya akan terus berjalan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, sejak kasus ini ditangani oleh Kejati Sulsel tim penyidik masih mencermati dugaan terjadinya pelanggaran prosedur pada pelaksanaan lelang dan penyelewengan dana pengadaan logistik Pilgub Sulsel 2013 di KPU Sulsel.

Langkah ini ditempuh setelah mencermati dugaan pelanggaran prosedur oleh petugas KPU dan penyidik meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Nur Alim menjelaskan, secara persentase proses penyelidikan perkara ini masih dibawah 10 persen, sehingga tim penyidik untuk sementara belum menyimpulkan adanya kerugian negara pada perkara ini.

"Semua sedang berproses. Masih baru proses penyelidikannya. Pengumpulan data dan bahan keterangan masih dibawah 10 persen. Belum bisa disimpulkan. Nanti saat eksposelah," katanya.

Di sisi lain, dia mengakui kalau tim penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan lembaga Anti Corruption Committe (ACC) yang melaporkan perkara tersebut untuk mendapatkan keputusan Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya monopoli pada tender pengadaan logistik Pilgub Sulsel itu.

Menurut Nur Alim, ACC menjadi pihak yang berhak mendapatkan salinan putusan KPPU itu karena kasus temuan ini bermula dari ACC.

"Yang jelas, proses penyelidikan terkait kasus dugaan rekayasa lelang dan penyelewengan dana pengadaan logistik Pilgub Sulsel ini kami jamin tidak akan mengganggu tahapan Pilgub yang sedang berlangsung saat ini. Yang pasti semuanya sedang berproses," tegas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare itu.

Disinggung tentang posisi komisioner KPU apakah juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan, pihaknya enggan berkomentar terlalu jauh.

"Yang pasti orang-orang yang dipanggil dan dimintai keterangan adalah mereka yang mengetahui dan menerima laporan terkait proses pelaksanaan tender pengadaan logistik Pilgub yang diduga terjadi rekayasa," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Sulselbar melakukan pengusutan dugaan rekayasa lelang dan penyelewengan dana pengadaan logistik Pilgub 2013 di KPU Sulsel, setelah pihak Kejati menerima laporan beserta data proses lelang dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.

Diketahui, pengadaan logistik Pilgub di KPU ini mendapat alokasi sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel. Beberapa item pengerjaan diantaranya adalah pengadaan kertas surat suara. Untuk pelaksanaan lelang kemudian dibagi dalam tiga paket.

Paket pertama terkait dengan pengadaan barang cetakan dan penggandaan kertas suara dimana harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh panitia lelang di KPU sebesar Rp14,9 miliar.

CV Adi Karya yang menang dalam proses lelang memiliki penawaran sebesar Rp12 miliar lebih. Tindakan panitia lelang memenangkan CV Adi Karya dipertanyakan ACC, karena penawarannya paling tinggi sedangkan perusahaan lain hanya maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, data ACC yang dilaporkan ke Kejati adalah proses pelaksanaan lelang paket pegadaan perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pilgub Sulsel 2013. Pada paket ini HPS sebesar Rp2,45 miliar lebih dan panitia tender memenangkan CV Muthmainnah.

Penawaran CV Muthmainnah juga paling tinggi yakni Rp2,44 miliar, sedangkan perusahaan lain diketahui pengajuan penawaran harga antara Rp2,2 miliar sampai Rp2,3 miliar.

Berdasarkan laporan ACC ke Kejati, dengan melihat patokan dari harga penawaran terendah yang masuk ke panitia lelang, nilai kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Selain itu, juga dilaporkan temuan dimana persyaratan dan kualifikasi peserta lelang diduga dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan satu perusahaan tertentu. (T.KR-MH/S023) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024