Makassar (ANTARA News) - Sosiolog dari Universitas Negeri Makassar Dr Sakaruddin Mandjarreki mengatakan, gugatan istri terhadap suami mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Sekitar 80 persen wanita Sidrap lebih sering minta cerai pada suami daripada diceraikan," kata Sakaruddin di Makassar, Senin.

Menurut dia, meskipun menggugat cerai suami bagi masyarakat wilayah Sulsel masih dianggap tabu, bahkan menjadi aib, namun dari hasil survei yang dilakukan ternyata wanita gugat cerai suami lazim ditemui di daerah sentra produksi beras Sulsel.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut telah berlangsung sejak lama. Dari data yang dirilis Kantor Kanwil Kementerian Agama provinsi Sulsel diketahui, Sidrap menempati posisi teratas dalam hal presentase tingkat perceraian.

"Dari 5.223 kasus cerai gugat, Sidrap memiliki presentase tertinggi yaitu sebanyak 482 kasus atau 22,3 persen," katanya.

Mencermati fenomena itu, lanjut dia, seharusnya patut mendapat perhatian secara proporsional untuk ditelusuri lebih jauh. Termasuk menelusuri penyebab gugat cerai yang menjadi lumrah pada masyarakat komunitas tertentu.

Alasannya, karena kasus gugat cerai itu melenceng dari falsafah masyarakat Bugis, yakni "agetteng" yang bermakna keteguhan dan "malempu" yang berarti kejujuran.

Adapun daerah yang kerap melakukan kasus cerai gugat di Kabupaten Sidrap berdasarkan data Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap, Sulsel diantaranya, Kecamatan Panca Rijang, Kecamatan Dua Pitue dan Kecamatan Pitu Riawa. (T.S036/S023) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024