Jakarta (ANTARA) - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Roy Rening dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Informasi yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Sebelumnya, Roy Rening tidak memenuhi panggilan pada Kamis (24/11) terkait dengan kesibukannya.

"Memang benar yang bersangkutan, sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) dan belum hadir saat itu," ucap Ali.

KPK pada Kamis (24/11) juga memanggil pengacara Lukas Enembe lainnya, yakni Aloysius Renwarin sebagai saksi. Namun, Aloysius meminta pemeriksaannya dilakukan di Kota Jayapura, Papua.

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe itu, KPK pada Senin ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni karyawan swasta Wulandari dan Basuki Rahmat Suminta alias Abas selaku wiraswasta.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024