Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR), untuk kepentingan penyidikan dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" (OOJ).
"Tersangka SRR masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan sampai dengan 5 September 2023 di Rutan KPK pada Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan perpanjangan masa penahanan terhadap Stefanus Roy Rening dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
"Penahanan tersebut diperlukan karena masih adanya penjadwalan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (9/5) menahan pengacara Stefanus Roy Rening (SRR) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada tahun 2006. Saat itu LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Penyusunan testimoni diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
SRR diduga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan jelas.
"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Pengacara Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 14:11 Wib
Advokat Roy Rening didakwa rintangi penyidikan Lukas Enembe
Rabu, 27 September 2023 18:30 Wib
KPK memeriksa Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe
Jumat, 19 Mei 2023 14:21 Wib
KPK menahan pengacara Lukas Enembe karena rintangi penyidikan
Selasa, 9 Mei 2023 20:32 Wib
KPK menduga pengacara Lukas Enembe temui saksi yang pernah dipanggil KPK
Rabu, 30 November 2022 11:15 Wib
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya penuhi panggilan KPK
Senin, 28 November 2022 12:03 Wib
KPK memanggil dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
Kamis, 24 November 2022 13:19 Wib
Kuasa hukum: Ketua KPK akan ke Papua guna melihat kondisi Lukas Enembe
Senin, 17 Oktober 2022 15:28 Wib