Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperbanyak program Desa Antikorupsi Tahun 2026 termasuk Sulawesi Selatan yang ditargetkan akan ada 21 desa di provinsi itu.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno dalam keterangannya di Makassar, Rabu, menjelaskan untuk tahun 2026, KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, dengan masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.
“Di Sulawesi Selatan itu ada nama desanya Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa, yang menjadi contoh Desa Antikorupsi,” jelasnya
Ia menjelaskan, program desa antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Menurut dia, melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan untuk ke depannya agar kepala desa dan perangkat desa itu lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap praktik korupsi.
Berdasarkan data KPK, pelaksanaan Desa Antikorupsi telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.
Tahun 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.
Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level paling dasar pemerintahan.
21 desa ini menjadikan Sulsel sebagai rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak.

