Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita penyakit asma mengungkapkan sangat terbantu progam JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

“Alhamdulillah saya beserta keluarga mendapatkan kartu JKN-KIS yang dibayarkan oleh pemerintah pusat yang dibagikan melalui kelurahan. Dan pada saat asma saya kambuh saya berulang kali berobat di Puskesmas tanpa harus dirujuk ke Rumah Sakit dan tidak menimbulkan biaya sepeserpun,” ujar Andini salah seorang peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) di Makassar, pada Rabu (23/11).

Andini menceritakan riwayat penyakit asmanya memang sudah lama ia derita sehingga selalu mempersiapkan obat untuk mencegah apabila asmanya kambuh, karena begitu menyerang  langsung merasakan sesak nafas yang sangat mengganggu.

”Program JKN sangat membantu saya dan keluarga dalam menjalani perawatan dikala asma saya kambuh. Saya dapat bernafas lega karena saat berobat tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan biaya karena semua biaya pelayanan kesehatannya gratis dan pelayanannya di Puskesmas juga sangat bagus dan ditangani dengan cepat,” kenangnya.

Andini mengungkapkan selama ini hanya mendengar dari orang lain kalau pelayanan fasilitas kesehatan kurang bagus kalau berobat menggunakan kartu JKN, namun kini sudah merasakan sendiri bahwa selama mengikuti prosedur semuanya bagus tidak ada kendala, sehingga tidak perlu lagi mendengar berita-berita dari luar yang kurang mengenakkan karena kenyataannya tidak demikian.

“Pelayanannya tidak ada perbedaan dengan pasien umum lainnya, saya dilayani dengan baik di Puskesmas. Dokter dan perawatnya sangat tanggap obat-obatannya juga sangat berkualitas karena bisa sembuh tanpa harus di rujuk kerumah sakit lagi,” tuturnya.

Andini tidak merasakan sama sekali diskriminasi dalam kepesertaan JKN miliknya, karena kualitas pelayanan kesehatan yang diperolehnya tidak ada yang berbeda dengan peserta JKN segmen lainnya.

“Bersyukurnya ada JKN bantuan pemerintah ini bisa membantu sekali dikala sakit dan tidak memiliki biaya untuk berobat, masyarakat yang kurang mampu tertolong dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, dan akuntabel terhadap implementasi program JKN.

"Seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib melayani dengan baik peserta program JKN sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku serta tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta program JKN untuk seluruh segmen kepesertaan,” jelas Greisthy.

Greisthy juga menuturkan seluruh fasilitas kesehatan pemberi pelayanan kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan prima bagi setiap peserta JKN tanpa membedakan dengan pasien non JKN. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024