Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan memperpanjang pendaftaran tenaga ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kepulauan Liukang Tangaya karena pendaftar belum memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib di Makassar, Rabu, mengatakan perpanjangan pendaftaran PPK dilakukan karena belum terpenuhinya jumlah pendaftar yang dipersyaratkan.

"Di Pangkep itu terbagi, ada pegunungan, daratan dan kepulauan. Yang di Pulau itu Kecamatan Liukang Tangaya pendaftarnya kurang, nadi diputuskan untuk diperpanjang," ujar.

Saiful Mujib mengatakan perpanjangan masa pendaftaran hanya dibatasi tiga hari yakni 30 hingga 2 Desember 2022. 

Dia menyebutkan jumlah pendaftar hingga berakhirnya masa tahapan pendaftaran PPK yakni 29 Desember 2022, hanya ada sembilan orang. Sementara kebutuhan untuk memproses berkas pendaftar adalah 10 orang.

"Sampai Pukul 23.59 WITA, pendaftar hanya sembilan. Sehingga diputuskan untuk menambah durasi waktu pendaftarnya selama tiga hari supaya jumlah minimal yang dipersyaratkan itu terpenuhi," katanya.

Saiful menerangkan saat melakukan rekapitliasi ada 378 pendaftar, terbagi laki-laki 195, perempuan 153,  dan menemukan masih ada calon PPK tidak mengisi biodata sebanyak 30.

Ia mengatakan wilayah dengan jumlah pendaftar paling banyak berada di Kecamatan Pangkajene yang jumlah pendaftarnya mencapai 72 orang. Sementara paling sedikit di Kecamatan Kepulauan Liukang Tangaya sebanyak sembilan orang.

"Pengumuman verifikasi berkas nanti itu tanggal 2 Desember. Setelah dinyatakan lolos, nanti akan ada lagi tes seperti CAT dan lainnya," ucapanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024