Makassar (ANTARA News) - Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Syamsuddin Rajab meminta pengacara KPU Sulawesi Selatan Andi Mappinawang mundur dari jabatannya.

"Ini sudah masuk pelanggaran kode etik pengacara, dia (Mappinawang) diketahui masih berstatus sebagai penasihat gubernur incumbent yang juga calon gubernur Sulsel," katanya kepada jurnalis di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, Andi Mappinawang telah melanggar aturan pengacara dengan rangkap jabatan. Di sisi lain dia pengacara KPU, sementara di sisi lain sebagai penasihat hukum calon Gubernur petahana Syahrul Yasin Limpo-Agus arifin Nu'mang (Sayang), yang juga merupakan kontestan.

"Ini masuk kategori pelanggaran kode etik advokat yang intinya melarang pengacara menangani perkara yang di dalamnya ada konflik kepentingan," ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Posisi Mappinawang, kata Syamsuddin, melanggar kode etik dan nilai moral atas penegakan hukum. Ini bisa disidang oleh dewan kode etik advokat.

Apabila Mappinawang beritikad baik dan berniat netral, kata dia, sebaiknya segera menanggalkan salah satunya, apakah mundur dari pengacara KPU atau mundur dari penasihat hukum gubernur sebelum hari pemilihan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Dari pertimbangan yuridis, kenapa KPU masih gunakan Mappinawang sebagai kuasa hukum, padahal statusnya sebagai penasihat hukum gubernur dan statusnya selaku tersangka pada kasus KPU Sulbar yang masih dalam penangguhan penahanan.

"Untuk Kak Mappinawang, saran ini sudah lama saya sampaikan. Sedang KPU tidak berani tegas dalam posisi Mappinawang," kata mantan aktivis HMI ini.

Andi Mappinawang menyatakan, di mana letak kesalahannya selama bisa bekerja secara profesinal, semua bisa teratasi. Meskpin dirinya merupakan penasihat calon incumben, namun secara hukum apabila melakukan salah akan ditindak hukum.

"Di mana letak kesalahannya, saya akan bekerja secara profesinal sesuai dengan etika saya sebagai pengacara, kalau salah saya salah, benar ya benar," katanya. (T.KR-DF/H-KWR)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024