Palu (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri untuk merehabilitasi nama baik belasan warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang ditangkap polisi karena diduga terkait kasus terorisme.

"Mereka harus direhabilitasi karena tidak terbukti bersalah, dan beberapa di antaranya justru mengalami kekerasan," kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani di Palu, Kamis.

Dia mengatakan lima dari 14 warga Poso yang ditangkap polisi pada akhir 2012 itu saat ini masih mengalami trauma.

"Mereka juga belum bisa beraktivitas secara normal karena merasa bersalah di masyarakat. Olehnya, Polri harus merehabilitasi mereka," katanya.

Warga sipil yang mengaku mengalami penganiayaan itu berasal dari Desa Kalora yang ditangkap polisi setelah terjadi penembakan enam anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (empat di antaranya tewas) pada 20 Desember 2012.

Selama tujuh hari, 14 warga itu menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Namun mereka dibebaskan karena tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan penembakan Brimob.

Setelah dibebaskan, lima orang mengaku dianiaya oleh polisi. Wajahnya lebam dan membiru karena dipukul.

Korban mengaku dianiaya saat ditangkap dari rumahnya menuju kantor polisi.

Saat itu mata para korban ditutup sehingga tidak mengenali wajah pelaku penganiayaan.

Siane juga mendesak oknum polisi yang terlibat penganiayaan warga untuk ditindak tegas jika memang terbukti bersalah.

"Pimpinan Polri harus tegas, jangan terkesan ada pembiaran," katanya.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah sendiri telah memeriksa belasan polisi terkait kasus tersebut namun hingga kini belum ada perkembangannya. (T.R026/N005) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024