Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan mulai menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi sengketa dalam proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja ketika dihubungi dari Makassar, Senin, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat teknis penyelesaian sengketa yang menghadirkan Panwaslu Kecamatan dan peserta pemilu atau partai politik.

"Kita sengaja hadirkan partai politik untuk memberikan pemahaman terhadap tata cara penyelesaian sengketa yang kemungkinan terjadi pada pemilu 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan keterlibatan parpol dalam rapat kerja teknis penyelenggaraan sengketa Pemilu diharapkan dapat menjaga dan mewujudkan pemilu damai. Sebab sudah ada prosedur resmi jika ada pihak yang merasa dirugikan.

"Pencapaian pemilu yang damai tidak bisa kita lakukan sendiri, harus didukung semua stakeholder khususnya para peserta pemilu atau partai politik. Untuk itu kita lakukan antisipasi awal untuk mencegah hal-hal yang bisa mencederai demokrasi kita ke depan," ujarnya.

Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zaenal Arifin, menjelaskan salah satu model penyelesaian sengketa dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 itu mengatur tentang permohonan, registrasi, mediasi dan sidang adjudikasi.

Selain itu, di dalam Perbawaslu tersebut dijelaskan pula terkait mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa, baik yang dilaksanakan secara cepat maupun melalui proses adjudikasi.

Dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Zaenal menerangkan ada proses mediasi.

“Mediasi ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang dasar hukumnya kuat sehingga  jika selesai di mediasi maka proses sengketa itu sudah selesai sampai di situ dan tidak perlu lagi melanjutkan ke sidang adjudikasi,” ujarnya.

Oleh karena itu,  pihaknya berupaya memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada parpol untuk memahami lebih dalam makna mediasi itu sendiri.

Pertemuan ini juga kata Zaenal merupakan titik awal bentuk sinergi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan berharap kepada parpol, jika ada yang merasa dirugikan maka jangan segan-segan untuk bermohon kepada Bawaslu.

“Nanti Bawaslu yang akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak, jangan takut dan ragu untuk mengajukan permohonan kepada Bawaslu,” jelasnya.


Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024