Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersinergi dengan pihak Bulog Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Cabang Pembantu Bulog Bittoeng, Lampa, Kecamatan Pekkabata, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Kita komunikasi intens terus dengan Kanwil Bulog Sulselbar (soal penanganan kasus)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Hari Surachman di Makassar, Kamis. 

Ia menyebutkan dalam penanganan perkara itu, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang berhubungan dengan dikeluarkannya beras Bulog dari dalam gudang setempat. 

"Sudah ada kurang lebih 15 orang (diperiksa) baik dari Bulog, rekanan dan lainnya. Tugas Bulog sebenarnya menerima, menyimpan dan menyalurkan sesuai PO (Purchase Order) dan SOP (Standar Operational Prosedur)," sebut Hari Surachman. 

Menurut dia, setelah penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial I diketahui rekanan Bulog, maka akan membuka pintu masuk dalam penanganan kasus korupsi di internal Bulog. 

"Ada peluang juga dalam kasus ini menjadi pintu masuk di gudang-gudang lain di Bulog. Tapi nanti kita lihat semua ya," papar dia mengungkapkan. 

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan seorang pengusaha berinisial I dan langsung menahannya  terkait kasus dugaan korupsi pelanggaran SOP atas hilangnya 500 ton beras di gudang Cabang Pembantu Bulog Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Penyidik berkesimpulan bahwa telah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 2 pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian diterbitkan surat penahanan mulai 14 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 atau 20 hari ke depan untuk menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Makassar. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. 

Ia menjelaskan modus operandi dilakukan yang bersangkutan dengan bekerja sama dengan oknum Bulog Cabang Pembantu di Pinrang untuk mengeluarkan beras untuk keperluan bisnis tanpa SOP. 

Mengenai adanya pengembalian beras dari keterangan tersangka, kata Hari ada, namun masih akan dikroscek dan didalami lebih lanjut. Meski mengembalikan beras itu, namun penyidik telah menemukan dua alat  bukti yang cukup untuk menetapkan bersangkutan sebagai tersangka. 

Saat ditanyakan apakah ada penetapan tersangka lainnya dalam perkara tersebut, kata Hari belum bisa membeberkan karena masih dalam pendalaman penyidik. 

Sebelumnya, Perum Bulog Kantor Wilayah Sulselbar berkomitmen terus mengawal proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog setempat. 

"Bulog wajib mengusut pihak-pihak yang diduga terkait, agar tidak ada pihak yang bisa dilindungi. Kasus ini akan kami buka secara terbuka," kata Pimpinan Daerah Perum Bulog Sulselbar Bakhtiar AS menegaskan, di Makassar belum lama ini. 

Sejauh ini, kata dia, tim audit internal Bulog masih bergerak melakukan investigasi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum baik internal maupun eksternal.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024