Ambon (Antara News) - Kapolda Maluku Brigjen Pol Muktiono didesak menuntaskan dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum Legislator Maluku Barat Daya, William Odis Kahjoru pada 7 Oktober 2012.

Desakan tersebut disampaikan Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar (P3W) Kota Ambon dan Gerakan Mahasiswa (Gema) Maluku Barat Daya melalui aksi unjuk rasa di Mapolda Maluku di Ambon, Senin.

Kapolda didesak memerintahlan Polres Maluku Tenggara Barat (MTB yang wilayah hukumnya membawahi MBD dan Kapolsek pulau - pulau Terselatan agar menghentikan dugaan praktek mafia hukum.

"Kami mintakan Kapolda menerjunkan tim Propam Polda Maluku karena diindikasi adanya kejanggalan proses hukum atas kasus dugaan pencabulan dan upaya pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial "YM"(16 tahun)," Ketua P3W, Jansen Majeke.

Mereka mendesak agar kasus yang melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD MBD itu segera dituntaskan guna dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

"Khan oknum tersebut juga pernah terlibat kasus serupa terhadap staf Sekretariat DPRD MBD pada Desember 2010, namun perkaranya dicabut korban karena adanya ancaman dari Legislator tersebut, makanya harus diproses hukum agar jera," tandas Ketua Gema MBD, Frangklin Dahaklory.

Apalagi, Badan Kehormatan DPRD MBD telah memberhentikan bersangkutan dari jabatannya dan pemecatannya menunggu proses dari Partai PNI Marhaenisme.

"Kami tidak terima bersangkutan membujuk keluarga korban untuk mencabut perkara yang negosiasinya oknum pelaku difasilitasi personil Polsek pulau - pulau Terselatan ke Wetar," tegas Frangklin.

Karena itu, Kapolda harus mencermati hasil visium terhadap korban yang masih berstatus siswi SMA.

"Masa depan korban tercemar, apalagi ada cacat di bagian tubuhnya akibat perbuatan kekerasan dari oknum Legislator tersebut," ujarnya.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar yang menerima pernyataan demonstrans mengatakan, siap meneruskannya ke Kapolda Muktiono.

"Saya akan teruskan ke Kapolda untuk ditindaklanjuti dan mahasiswa silahkan mencermatinya prosesnya karena pastinya ditindaklanjuti sesuai mekansime peradilan," katanya. (Editor : M Yusuf)

Pewarta : Alex Sariwating
Editor :
Copyright © ANTARA 2024