Mamuju (Antara News) - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyampaikan bahwa tak ada pungutan berupa uang yang diberlakukan bagi tenaga honoror kategori dua (K2).

"Rumor yang beredar terkait adanya pungutan liar mengatasnamakan BKDD terhadap tenaga honorer K2 lingkup Pemkab Mamuju itu cukup mengganggu kinerja kami," kata Kepala BKDD Mamuju, Sahari Bulan di Mamuju, Senin.

Menurutnya, rumor adanya pungli ini harus segera diklirkan karena daampaknya merusak citra instansi yang ia pimpin.

"Sementara ini kami melakukan penelusuran siapa oknum yang berani melakukan pungutan. Jika pelakunya diketahui maka kami akan melaporkannya kepada aparat hukum untuk kemudian diproses secara hukum pula,"kata dia.

Ia mengatakan, daftar honorer K2 yang dikabarkan banyaak beredar dengan mangatasnamakan BKDD Mamuju merupakan murni praktek penipuan.

"Berdasarkan informasi bahwa modus yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan cara mendatangi para tenaga honorer K2 dengan menawarkan janji-janji serta memintanya uang senilai Rp5 juta,"kata Sahari Bulan.

Mantan Camat Simboro ini menyampaikaan, kepada tenaga honorer K2 diminta untuk tidak terpengaruh dengan isu mana pun karena BKDD Mamuju tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun apalagi jika harus meminta dana hingga Rp5 juta/orang.

Olehnya itu kata dia, jika para tenaga honorer K2 ingin mendapatkan informasi yang jelas terkait peengangkatan menjadi CPNS maka yang bersangkutan harus melalui pintu BKDD.

"Penegasan ini kami sampaikan sebagai langkah antisipasi dengan adanya rumor yang berkembang terkait pungutan tenaga honorer K2,"terangnya.

Sahari Bulan mengemukakan, terhadap kejelasan daftar tenaga honorer K2 masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang saat ini masih dalah tahap verifikasi.

Yang pastinya kata dia, jumlah tenaga honorer k2 yang diusulkan ke BKN pusat untuk diangkat menjadi CPNS jumlahnya mencapai 1.782 orang.

"Jumlah ini sudah termasuk tenaga guru tekhnis serta tenaga umum lainnya. Jadi, jangan percaya jika ada pemberlakuan pungutan," katanya. (Editor : M Taufik)

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024