Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Raden Febrytrianto menyebut penanganan perkara tindak pidana khusus atau korupsi sepanjang tahun 2022 total pengembalian kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar lebih.

"Rinciannya adalah barang rampasan dalam rupiah Rp908,7 juta lebih, uang sitaan Rp10,575 miliar lebih, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp3,164 miliar lebih dengan total Rp15, 148 miliar lebih," kata Febrytrianto saat rilis kinerja akhir tahun, di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu.

Mengenai kinerja Kejati Sulsel, selama 2022 untuk proses penyelidikan telah diselesaikan sebanyak 97 kegiatan, penyidikan yang telah diselesaikan sebanyak 56 kegiatan, dan eksekusi badan (orang) yang telah diselesaikan sebanyak 100 kegiatan.

Sedangkan untuk penyelamatan atau pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata (jaksa pengacara negara) berhasil diselamatkan aset yang dikuasai pihak ketiga senilai Rp7.947.963.898.766.

Rinciannya, aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Garuda Nomor 1 Makassar dimenangkan PT Pertamina (Persero)
senilai Rp220,3 miliar lebih.

Selanjutnya, aset berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Soekarno-Hatta Makassar seluas 19,57 hektare dimenangkan PT Pelindo IV (Persero) senilai Rp5,7 triliun.

Kemudian, aset berupa tanah seluas 8.835 meter persegi di Desa Punagaya, Kabupaten Jeneponto dimenangkan PT PLN (Persero) UPP Punagaya senilai Rp586,2 miliar lebih.

Begitu pula aset Gardu Induk PLN berupa tanah dan bangunan di Jalan Gunung Latimojong Makassar (Gardu Induk PLN) dimenangkan PT PLN senilai Rp405,4 miliar lebih.

Aset berupa tanah seluas 615 meter persegi dengan bangunan seluas 431 meter persegi terletak di Jalan Andi Mappanyukki Nomor 11 Makassar dimenangkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) senilai Rp3,1 miliar lebih.

Aset berupa rumah dinas PT PLN (Persero) di Jalan Sungai Cerekang Makassar senilai Rp75 miliar lebih.

Aset berupa tanah dan bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena), Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 meter dimenangkan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel dengan nilai aset Rp935,9 miliar lebih.

"Untuk pemulihan keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar lebih dengan total keseluruhan mencapai Rp7,9 triliun lebih," kata Febry menambahkan.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kajati Sulsel: Pengembalian uang negara dari korupsi Rp15,1 miliar

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024