Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti dari hasil sitaan berupa narkoba sebanyak 5 kilogram yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar melalui alat khusus. Pada pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo, Wadiresnarkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah dan Kasi Narkotika Kejati Sulsel Herawaty di Makassar, Kamis.  

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir selama akhir tahun 2022.

"Kita bekerja sama Bea Cukai dan Polda Sulsel untuk melakukan pengungkapan. Ini pengungkapan dua bulan terakhir dan itu tangan pertama, kami anggap besar dibandingkan yang sudah ada dalam sini (beredar)," kata Ghiri.

Total barang bukti yang mencapai 5 kilogram lebih itu terdiri dari narkotika jenis ganja dan 800 gram jenis sabu.

Kata Ghiri, dari pengungkapan itu ada enam orang pelaku yang diamankan dan didominasi berstatus mahasiswa. Barang haram itu dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE dan Si Cepat Ekspress.

"Mereka ini sudah mulai memasukkan narkoba sejak tiga bulan terakhir. Barang dari Sumatera dan Jakarta rata-rata, ini memang kita kerja sama dengan intelijen menginformasikan kepada kami," ujar dia.

Pengungkapan pertama dilakukan jajaran Tim BNNP Sulsel dan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 21 September 2022, barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 3.085 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

Ada dua pelaku yang diamankan yakni inisial MID (25) dan ADK (27), keduanya masih berstatus mahasiswa. Mereka diamankan di Jalan BTN Paropo Indah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

Pengungkapan kedua dilakukan tim gabungan pada 9 Oktober 2022, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 1.725 gram, yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Ada dua pelaku yang diamankan yakni MAT (23) dan MNS (25), keduanya diamankan di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 23 November 2022, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 400 gram, yang dikirim melalui jasa pengiriman Sicepat ekspress.

Ada satu pelaku yang diamankan berinisial RD (26), ia diamankan saat menjemput narkotika tersebut digerai jasa pengiriman yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Pengungkapan ke empat dilakukan masih pada hari yang sama atau 23 November 2022, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 405 gram, dikirim melalui jasa pengiriman Sicepat Ekspress, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Di situ diamankan satu orang pelaku berinisial RSD (27) yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Ia juga diamankan saat hendak menjemput barang haram tersebut.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024