Ambon (Antara New) - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menegaskan, hak kepesertaan (participating interest - PI) 10 persen pengelolaan Migas Blok Masela, mutlak merupakan bagian pemerintah maupun masyarakat setempat.

"Ini komitmen pemerintah pusat yang telah dijamin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga tidak bisa dilanggar siapa pun," kata Gubernur ketika dikonfirmasi Antara, Kamis.

Penegasan Gubernur ini berkaitan dengan pernyataan Communication & Relations Manager INPEX Alfred Menayang bahwa proyek ekplorasi migas di Blok Masela saat ini dioperasikan oleh INPEX Masela dengan saham 60 persen, bekerja sama dengan Shell (30 persen) dan Energi Mega Persada (10 persen).

Hanya saja dalam pernyataan Alfred Menayang itu tidak dirinci "jatah" PI 10 persen Maluku.

"Apa pun PI 10 persen Blok Masela itu harga mati milik pemerintah maupun masyarakat Maluku yang masih menunggu realisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tandas Gubernur.

Ia tidak menjelaskan alasan Kementerian ESDM yang terkesan agak lamban merealisasikan hak Pemprov Maluku soal PI 10 persen tersebut.

"Saya tahu masih menunggu dari Kementerian ESDM karena PI 10 persen pengelolaan Blok Masela menjadi hak pemerintah maupun rakyat Maluku sehingga tidak perlu dipermasalahkan," katanya.

PI 10 persen blok Masela bukan hanya bagian dari hak warga Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya (MBD) sebagai lokasi pengeboran Migas tersebut, tapi semua rakyat di sembilan Kabupaten dan dua Kota di Maluku, katanya.

Karena itu, dia telah mengfasilitasi Pemkab MTB dan MBD yang bersikeras bahwa PI 10 persen itu merupakan hak mereka karena lokasi pengeboran migas tersebut di perbatasan dua Kabupaten setempat.

"Tidak ada perbedaan pendapat lagi soal PI 10 persen karena Pemkab MTB dan MBD telah memahami hak mengenai hasil dari eksploitasi Migas di sana," ujarnya.

Apalagi, menurut gubernur, itu telah diatur dalam Perda NO.3 tahun 2009 mengenai pengolahan Migas blok Masela dan kontribusinya kepada Pemprov Maluku serta sembilan Kabupaten dan dua Kota.

Gubernur memastikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menjawab perjuangan Pemerintah maupun DPRD Maluku soal PI 10 persen Blok Masela saat berkunjung ke Ambon 9 Juni 2012.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dengan tetap melaporkan perkembangannya kepada Kepala Negara karena itu merupakan hak masyarakat Maluku secara umum," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat peresmian patung pahlawan nasional Johanis Leimena, di Ambon 9 Juni 2012 mengatakan Migas di blok Masela bila dieksploitasi pada 2017 dengan nilai Rp400 triliun, maka Maluku akan kebagian PI 10 persen sehingga Rp40 triliun itu hendaknya dikelola dengan baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Kepala Negara mendorong percepatan eksplorasi oleh Inpex Corparatoin sebagai pemegang saham utama pengelola blok Masela.

"Blok Masela itu lokasinya berbatasan dengan Timor Leste yang sekarang didorong percepatan eksplorasinya dengan harapan pada 2017 sudah ekspolitasi," ujarnya.

Kontrak bagi hasil produksi (PSC) atas wilayah kerja blok Blok Masela telah ditanda tangani dengan Inpex Corporation pada 16 November 1998, untuk jangka waktu kontrak 30 tahun meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Hasil eksplorasi oleh Inpex Corporation ditemukan cadangan gas di wilayah kerja Blok Masela yang diperkirakan terbesar di Indonesia Timur pada saat ini yakni 14 triliun kaki kubik (Trilion Cubic Feet -TCF) .

Dengan demikian Inpex Corporation telah memasuki tahapan komersial sebagai operator di wilayah kerja Lapangan Blok Masela.

Maluku memperjuangkan PI 10 persen blok Masela sejak Darwin Zahedy Saleh masih menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2010. (Editor : S Suryatie)

Pewarta : Alex Sariwating
Editor :
Copyright © ANTARA 2025