Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Resor Mamasa, Sulawesi Barat, mengungkap kasus pencurian ikan mas di sejumlah tempat dengan menangkap tiga orang pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian setempat.

"Kasus pencurian ikan mas yang selama ini meresahkan warga berhasil kami ungkap dan menangkap tiga pelaku, salah satunya seorang residivis yang sudah menjadi target operasi Polres Mamasa," kata Wakil Kepala Polres Mamasa Komisaris Polisi Kemas Aidil Fitri, Selasa.

Ketiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap pada akhir pekan lalu itu berinisial RN, K dan R. Pelaku R dan K masih berusia di bawah umur, sementara RN merupakan seorang residivis yang juga otak pencurian tersebut.

Kemas mengatakan para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat pemilik kolam sedang tidur.

"Setidaknya ada 20 kolam ikan mas milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku. Dalam melancarkan aksinya, RN menyuruh R dan K," terang Kemas.

Selain melakukan pencurian ikan mas, para pelaku juga melakukan pencurian dua unit sensor kayu dan satu unit pompa air yang disimpan di lumbung milik warga.

"Jadi, RN yang merupakan residivis ini memanfaatkan R dan K dengan menyuruh kedua anak itu melakukan pencurian, kemudian dia (RN) yang menjual hasil curian tersebut," tambahnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1)KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menambahkan pihaknya mendapatkan tujuh laporan kasus pencurian yang melibatkan ketiga pelaku, yakni satu laporan pencurian pompa air, satu laporan pencurian sensor kayu dan lima laporan terkait pencurian ikan mas.

"Pelaku RN ini memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasilnya dijual oleh RN," terang Hamring.

Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keduanya akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Jadi, untuk kedua pelaku ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi," ujarnya.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024