Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar menjamin perlindungan keamanan dan keselamatan jiwa bagi para keluarga tersangka pembunuhan berencana masing-masing AD (17) dan MF (18) oleh anak korban berinisial MFS (11) agar tidak memunculkan masalah baru hingga kasus tersebut dituntaskan di pengadilan. 

"Untuk keluarga tersangka yang di bawah umur dan dewasa, tetap kita dalam pengawasan dan pengamanan. Karena dampak dari amukan warga keluarga korban sebelumnya, jangan sampai ada yang balas dendam," ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir di Makassar, Rabu. 

Untuk pengawasan bagi keluarga tersangka, kata dia, terus dimonitor guna mengantisipasi dampak susulan atas perusakan dua unit rumah para tersangka oleh warga usai korban di makamkan pada Selasa 10 Januari 2023.

Selain itu,   pengawasan serta pengamanan bagi keluarga korban juga dilakukan petugas guna menenangkan keadaan agar tidak memperkeruh perkara tersebut yang kini ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. 

"Pak Kapolres sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan terkait permasalahan ini dan menyerahkan sepenuhnya di kepolisian untuk penyelidikan, penegakan hukumannya, karena sementara kita menangani ini," papar Kompol Jufri menekankan. 

'Namun, kami tetap sampaikan kepada keluarga korban untuk ikhlas, karena perkaranya sudah ditangani dan pelakunya sudah ditahan di Polrestabes Makassar," katanya menambahkan. 

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar menargetkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) diselesaikan pekan ini. Selanjutnya, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelimpahan tahap II menuju proses persidangan. 

"Target perampungan berkas Minggu ini, kami kirim. Sudah ada Jaksa yang menangani dan bersama kami menghadiri rekonstruksi supaya mudah berkoordinasi terkait permasalahan ini," ujar Jufri kepada wartawan usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa. 

Ia menegaskan, setelah proses rekonstruksi tersebut dengan menghadirkan satu tersangka berinisial MF (18) dan peran pengganti AD (17)  
karena masih di bawah umur, hasilnya akan melengkapi berkas perkara untuk dipelajari JPU 

"Mudah-mudahan hari Rabu besok kita kirim berkasnya dan dipelajari oleh JPU dan segera di P21. Kita berharap pekan depan bisa tahap dua," katanya. 

Pasal dikenakan untuk para tersangka pasal 340 KUHPidana karena ada perencanaan serta subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024