Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu dengan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara dihubungi dari Mamuju, Selasa, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, S (35) dan L ditangkap di dua tempat berbeda.
Pengungkapan pelaku S (35), di Pantai Late, Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu dan pelaku berinisial L di Perumahan Nelayan, Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu.
"Penangkapan terhadap S yang merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar itu berdasarkan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial M yang kami tangkap pada akhir Januari 2023," ujar Adrian.
Dari penangkapan S, lanjut dai, petugas polisi menyita barang bukti berupa dua paket ukuran besar dan satu paket kecil klip putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 gram.
Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan penangkapan seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial L di Perumahan Nelayan, Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait peredaran narkotika di Kecamatan Bambalamotu sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan L, kata dia, petugas polisi menyita tiga paket sabu-sabu serta uang Rp100 ribu, yang diduga adalah hasil penjualan sabu.
Menurut Adrian, pelaku L juga sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara dihubungi dari Mamuju, Selasa, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, S (35) dan L ditangkap di dua tempat berbeda.
Pengungkapan pelaku S (35), di Pantai Late, Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu dan pelaku berinisial L di Perumahan Nelayan, Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu.
"Penangkapan terhadap S yang merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar itu berdasarkan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial M yang kami tangkap pada akhir Januari 2023," ujar Adrian.
Dari penangkapan S, lanjut dai, petugas polisi menyita barang bukti berupa dua paket ukuran besar dan satu paket kecil klip putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 gram.
Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan penangkapan seorang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial L di Perumahan Nelayan, Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait peredaran narkotika di Kecamatan Bambalamotu sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan L, kata dia, petugas polisi menyita tiga paket sabu-sabu serta uang Rp100 ribu, yang diduga adalah hasil penjualan sabu.
Menurut Adrian, pelaku L juga sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.