Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pengusaha di Sulawesi Barat hanya sebagian kecil yang memberlakukan surat perjanjian kerja (SPK).

"Tentunya ini sangat tidak menguntungkan pekerja, karena pengusaha dapat saja dengan seenaknya memberhentikan pekerja apabila tidak memberlakukan SPK," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulbar, Armon di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus di Sulbar terbukti pekerja di pecat secara sepihak pengusaha karena tidak adanya SPK yang diberlakukan, sehingga pemerintah harus berjuang melakukan advokasi agar pekerja yang dipecat itu dapat kembali bekerja dan diberikan haknya sebagai pekerja.

Karena itu, dia berharap agar pengusaha dapat berlaku bijak kepada karyawannya dengan memberlakukan SPK agar karyawan mendapat haknya sebagai pekerja dan tidak diperlakukan sewenang-wenang.

"Pemberlakuan SPK oleh perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan mutlak dilaksanakan karena itu diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, kewajiban perusahaan memberikan hak kepada karyawan dengan memberlakukan SPK itu," katanya.

Ia mengaku sangat menyayangkan karena dari ribuan perusahaan yang dicatat beroperasi di Sulbar hanya sekitar 47 perusahaan saja yang memberlakukan SPK kepada karyawannya.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan karena ribuan tenaga kerja di sulbar tidak mendapat jaminan dari perusahaan tentang kelangsungan masa waktu pekerjaannya karena sewaktu waktu dapat dipecat," katanya.

Editor : S Muryono




Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024