Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menahan terdakwa Erwin Hatta Salolipu atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar karena masih berproses pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

"Iya (belum ditahan). Sekarang pemeriksaan sudah menjadi kewenangan MA," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Kamis. 

Ia menjelaskan untuk proses penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai syarat untuk menahan seorang yang tersangkut permasalahan hukum.

"Jadi JPU menunggu penetapan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap baru bisa melaksanakan eksekusi," papar Soertami. 

Selain itu, terdakwa Erwin Hatta maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, sama-sama menyatakan kasasi terhadap putusan tingkat banding di Pengadilan  Tinggi (PT) Negeri Makassar.

Mengenai perintah dalam putusan tingkat banding di PT Negeri Makassar agar terdakwa Erwin tetap ditahan dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan), kata Soetarmi, itu telah dianulir MA. 

Sebab, sejak pengajuan kasasi, kata Soetarmi, terdakwa telah mengajukan penangguhan dan MA kemudian menetapkan terdakwa berstatus jenis tahanan rumah sehingga tidak ditahan sesuai penetapan MA

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar Arman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan yang bersangkutan belum ditahan.

Namun demikian, dari 13 terpidana dalam kasus tersebut, 12 orang terpidana lainnya telah menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar. 

Mereka masing-masing mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Andi Naisyah Tunur Ania, selaku pengguna anggaran (PA). Sri Rimayani sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), M Alwi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, Mediawati selaku Pokja III Setda Kota Makassar.

Selanjutnya, terpidana Firman Marwan sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo Wakil Direktur CV Sukma Lestari, dan Anjas Prasetya Runtulalo beserta Ruspianto sebagai pengawas lapangan dan proyek.

Kemudian, Direktur PT Sultana Anugrah Muhammad Kadafi Marikar, Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah Andi Ilham Hatta Sulolipu, keduanya merupakan rekanan pelaksana dalam proyek tersebut

"Kalau untuk 12 orang ini sudah ditahan, kecuali saudara Erwin Hatta tidak pernah masuk Lapas dan sampai saat ini belum datang," ungkap Arman mengungkapkan. 

Kasus korupsi berjamaah tersebut diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan RS Batua Tipe C di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar sejak tahun 2018. Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh kepolisian karena dari hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan ada kerugian besar.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024