Makassar (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban pelecehan seksual.
Penyerahan restitusi dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani kepada keluarga korban yang disaksikan Wakil Ketua LPSK Dr. Livia Istaniah D.F. Iskandar di Kantor Kejari Jeneponto, Rabu.
"LPSK telah memberikan penghargaan kepada 13 orang penerima, baik dari kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk salah satunya pertama di Sulawesi, yakni Kejaksaan Negeri Jeneponto," ujar Livia Istaniah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto yang dapat penghargaan adalah Irmawati Amir dan Mustabihul Amri.
Korban berinisial N adalah salah satu siswa SMKN 1 Jeneponto yang dilecehkan oleh mantan kepala sekolahnya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban sebesar Rp4.080.000.
Livia menyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto atas keberhasilannya merealisasikan restitusi kepada korban tindak pidana pelecehan seksual.
Dia mengatakan restitusi kepada korban ini adalah restitusi pertama di Sulawesi Selatan, bahkan di Sulawesi. Pemberian hak restitusi itu telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Livia menjelaskan saat ini hampir 80 persen permohonan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual itu korbannya anak-anak.
"Mengkhawatirkan karena pelaku (tindak kekerasan seksual, red) bisa dalam rumah, seperti bapak kandung, bapak tiri, saudara, kakek, dan pacar, juga ada pemilik sekolah berasrama, maupun sekolah berbasis agama, yakni pondok pesantren," ungkap Livia.
Mengenai pemberian restitusi kepada korban, Livia berharap dana yang diterima tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seperti untuk melanjutkan sekolah bahkan sampai ke Perguruan Tinggi.
Pada kesempatan sama, Kepala Kejari Jeneponto Susanto Gani menyebutkan bahwa saat ini perkara yang ditangani lebih didominasi kasus narkoba dan tindak kekerasan. Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen dalam mewujudkan keadilan hukum terhadap para korban.
"Sekali lagi, terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan oleh LPSK, semoga ini menjadi motivasi dan inspirasi dalam mewujudkan keadilan para korban, terutama korban kekerasan seksual," kata mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu.
Penyerahan restitusi dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani kepada keluarga korban yang disaksikan Wakil Ketua LPSK Dr. Livia Istaniah D.F. Iskandar di Kantor Kejari Jeneponto, Rabu.
"LPSK telah memberikan penghargaan kepada 13 orang penerima, baik dari kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk salah satunya pertama di Sulawesi, yakni Kejaksaan Negeri Jeneponto," ujar Livia Istaniah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto yang dapat penghargaan adalah Irmawati Amir dan Mustabihul Amri.
Korban berinisial N adalah salah satu siswa SMKN 1 Jeneponto yang dilecehkan oleh mantan kepala sekolahnya yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban sebesar Rp4.080.000.
Livia menyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto atas keberhasilannya merealisasikan restitusi kepada korban tindak pidana pelecehan seksual.
Dia mengatakan restitusi kepada korban ini adalah restitusi pertama di Sulawesi Selatan, bahkan di Sulawesi. Pemberian hak restitusi itu telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Livia menjelaskan saat ini hampir 80 persen permohonan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual itu korbannya anak-anak.
"Mengkhawatirkan karena pelaku (tindak kekerasan seksual, red) bisa dalam rumah, seperti bapak kandung, bapak tiri, saudara, kakek, dan pacar, juga ada pemilik sekolah berasrama, maupun sekolah berbasis agama, yakni pondok pesantren," ungkap Livia.
Mengenai pemberian restitusi kepada korban, Livia berharap dana yang diterima tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seperti untuk melanjutkan sekolah bahkan sampai ke Perguruan Tinggi.
Pada kesempatan sama, Kepala Kejari Jeneponto Susanto Gani menyebutkan bahwa saat ini perkara yang ditangani lebih didominasi kasus narkoba dan tindak kekerasan. Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen dalam mewujudkan keadilan hukum terhadap para korban.
"Sekali lagi, terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan oleh LPSK, semoga ini menjadi motivasi dan inspirasi dalam mewujudkan keadilan para korban, terutama korban kekerasan seksual," kata mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu.