Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 sebesar Rp77.837.689 miliar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 318.740 lembar.

"Kami sadar betul peran pajak terhadap pembangunan daerah, mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber yang memberikan kontribusi cukup besar," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Makassar, Jumat.

Ia menyebutkan tahun sebelumnya PBB dikelola pemerintah pusat, sementara Pemkot Makassar mendapatkan bagi hasil dari pajak tersebut sebesar 68,4 persen dari hasil penerimaan.

"Tahun ini Pemkot sudah mengelola secara penuh," ujarnya Ilham.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar dua priode ini telah menyerahkan SPPT PBB tahun 2013 kepada 14 kecamatan se kota Makassar di ruang Pola Kantor Balaikota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar di tahun 2013 telah memiliki kewenangan secara penuh untuk mengelola PBB di Kota Makassar mulai dari proses pendataan, penetapan dan juga penagihan, yang sebelumnya ditentukan pemerintah pusat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa adanya tanggung jawab tersebut dibutuhkan kerja keras untuk mengelola PBB secara lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Jika dikelola secara lebih baik, pada gilirannya meningkatkan kontribusi terhadap APBD Kota Makassar demi meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan kota," tuturnya.

Dalam APBD Tahun 2013 Pajak telah memberikan konstribusi sebesar Rp.436.725.028.000 atau sekitar 22,55 persen.

"Semoga target yang ditetapkan dapat dicapai, dengan peran serta bersama, khususnya camat, lurah serta para kolektor sebagai ujung tombak dan bagian pengelola PBB," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga perbankan, seperti Bank BNI, Bank Sulselbar, dan Bank Tabungan Negara.

"Hal ini untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan," ungkapnya.

Dirinya juga menekankan kepada kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait kesiapan dan kemampuan sumber daya manusia sebagai salah satu faktor dalam suksesnya pengelolaan PBB.

"Saya mengharapkan Dispenda senantiasa aktif mengembangkan SDM dan kemampuan untuk penguasaan teknologi, mengikuti bimbingan dan pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan PBB, sehingga kedepannya lebih baik dalam pengelolaan PBB," harapnya.

Selain itu, dia mengingatkan aparat pemerintah camat dan lurah agar setelah penyerahan segera menyalurkan kepada wajib pajak.

Setelah dilakukan penyortiran dan pengecekan, baik nama wajib pajak, alamat, dan objek pajak, maka wajib disalurkan.

"Bila ditemukan permasalahan untuk segera diperbaiki agar tidak menganggu percepatan penulasan PBB," ujarnya.

Editor : Farochah
















Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024