Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar mendorong seluruh Lapas (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) di daerah memiliki klinik berizin.

“Kami mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong Lapas dan Lapas serta LPKA memiliki klinik berizin,” kata Kepala Kemenkumham Sulbar Parlindungan Kanwil di Mamuju, Minggu.

Hal ini, kata Parlindungan, merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi warga dan pelajar.

Di Sulbar sendiri, lanjut Parlindungan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan kepada warga dan siswa di Lapas dan Rutan serta LPKA.

“Hak kesehatan harus dipenuhi dengan baik, karena narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun sedang menjalani masa hukuman,” kata Parlindungan.

Sementara itu, Kabag Pemasyarakatan Sulbar Kemenkumham Kanwil Robianto mengakui, selain Lapas Polewali, seluruh Lapas di wilayah Sulbar telah mendapatkan sertifikat higiene dan izin klinik dari Dinas Kesehatan setempat.

“Seluruh Lapas di wilayah Sulbar sudah memiliki sertifikat higiene. Untuk izin klinik juga sudah didapatkan Rutan Pasangkayu dan Lapas Polewali. Lapas lain sedang dalam proses pemenuhan syarat untuk mendukung pemberian izin klinik tersebut,” terangnya. Robianto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Rutan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Rampasan, Barang Rampasan Negara dan Pengamanan Kanwil Kemenkumham Sulbar Tubagus M Chaidir mengatakan, dari target tiga klinik yang berizin, dua klinik sudah terpenuhi, yakni di Lapas Polewali dan Rutan Pasangkayu. .

“Untuk izin klinik di Rutan Majene, sedang proses koordinasi pemenuhan data pendukung,” ujar Tubagus.

Demikian disampaikan Tubagus, sejalan dengan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.

 

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024