Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat diminta tidak melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam proyek nasional (Prona) pengurusan sertifikat tanah.

"Kami harapkan tidak ada lagi pejabat pertanahan di Provinsi Sulbar, yang seringkali melakukan pungli dalam hal pengurusan prona sertifikat tanah bagi masyarakat," kata ketua rombongan komisi II DPR-RI, Markus Nari, saat berkunjung di Mamuju, Rabu.

Komisi II DPR-RI melakukan dialog dengan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, membahas persoalan sengketa lahan antara masyarakat di Sulbar, serta melakukan evaluasi pelaksanaan prona pengadaan sertifikat tanah yang diadakan BPN Provinsi Sulbar.

Ia mengatakan, prona sertifikat tanah di Sulbar itu digratiskan sesuai dengan kebijakan pemerintah jadi tidak boleh lagi ada pungli didalam pengurusannya karena itu akan mencedrai hak masyarakat.

"Prona untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membangun daerahnya dengan mengelola lahannya menjadi sumber pendapatan ekonomi jadi jangan dipungut lagi itu akan merugikan masyarakat dan melawan kebijakan pemerintah," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat yang dikenakan pungli melaporkan kepada yang berwajib jika dikenakan pugli dalam pengurusan prona pengadaan sertifikat tanah itu.

Menurut dia, di sulbar tahun ini akan dilaksanakan pengadaan prona bagi lahan masyarakat dengan luas sekitar 12.600 hektare tersebar di lima Kabupaten di Sulbar.

Ia berharap pelaksanaan prona tersebut dapat berjalan lancar sesuai aturan tanpa ada pungli dalam pelaksanaannya.

Editor : Agus Setiawan


Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024