Makassar (ANTARA) - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan memberi perhatian penuh dalam hal pendampingan kepada terdakwa berinisial SR yang masih menyusui bayinya namun sedang ditahan sementara di Polsek Bontoala sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami Dari UPTD PPA Kota Makassar sebenarnya kepingin sekali mengambil ibu dan anak ini untuk sementara di tempatkan di Rumah Aman. Meskipun, masih prosesnya di pengadilan, kalau diizinkan pengadilan," kata Ketua TRC PPA Makassar Makmur usai melihat kondisi terkini terdakwa bersama empat anaknya di Polres Bontoala, Kamis.
Pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada PN Makassar agar diizinkan membawa terdakwa SR bersama empat anaknya untuk ditempatkan sementara di Rumah Aman, sambil proses persidangannya berjalan terkait kasus dugaan penganiayaan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.
"Saya sudah bicarakan kemarin dengan Penasehat Hukumnya (PH) dan nanti kita berkoordinasi dengan pengadilan, bagaimana sebenarnya tempat yang layak untuk ibu dan anaknya. Dan mudah-mudahan niat baik kita ini, pihak pengadilan ada hati nuraninya melihat kondisi yang seperti ini," harap Makmur.
Menurut dia, hal ini menyangkut dampak psikis anak-anaknya empat orang yang masih kecil-kecil dan satu diantaranya tertua berusia delapan tahun duduk di bangku SD kelas dua, SD Inpres Layang II.
"Ini juga menyangkut terkait dengan pendidikan anaknya, adalah ada satu kelas dua SD. Empat anaknya ini seharusnya di tempat layak, nantinya kami dari TPA menindaklanjuti terkait dengan pendidikan ini anak," katanya.
Ketua TRC PPA Makassar Makmur (empat kiri) mendengarkan penjelasan Kapolsek Bontoala Kompol Arifuddin (kanan) disela assemen terkait penanganan terdakwa SR (tengah) merupakan tahanan Pengadilan yang masih menyusui bayinya ditahan sementara di Polsek Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Darwin Fatir.
"Karena tidak bisa dibiarkan seperti ini, sudah berapa minggu tidak masuk sekolah dan jangan sampai nantinya terpengaruh, bahwa ada hal-hal nantinya bagi anak ini tidak mau sekolah," tutur Makmur menekankan.
Meskipun kondisi terdakwa SR bersama empat anaknya diberikan tempat khusus di Polsek setempat bukan di dalam sel, namun seharusnya anak-anaknya tidur dengan layak dan diasuh layak oleh orang tuanya.
"Kalaupun orang tua ini ada masalah dan mudah-mudahan masalah ini bisa diselesaikan di pengadilan dengan baik, tapi melihat kondisi yang sebenarnya bahwa anak empat ini membutuhkan pengasuhan yang terbaik dari orang tuanya," harap Makmur.
Kapolsek Bontoala Kompol Arifuddin mengatakan, pihaknya memberikan tempat yang layak bagi terdakwa selama ditahan sementara. Untuk statusnya memang masih titipan dari pengadilan karena sudah menjalani dua kali sidang secara online. Mengenai permintaan dibawa ke Rumah Aman, kata dia, bisa asalkan ada izin dari pengadilan.
"Jadi ibu ini, meskipun hanya titipan dari pengadilan, kami tetap memberikan pelayanan secara maksimal, pelayanan terbaiklah. Tinggal dari PPA berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Dan kalau dizinkan dari pengadilan silahkan, kami tidak ada masalah," ujar mantan Kapolsek Rappocini itu menambahkan.
Sebelumnya, SR dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap perempuan berinisial Hj A, karena terlibat perkelahian. Keduanya pun saling lapor, belakangan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hj A di tahan di Polrestabes. Keduanya disangkakan pasal 361 dan 170 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun.
"Kami Dari UPTD PPA Kota Makassar sebenarnya kepingin sekali mengambil ibu dan anak ini untuk sementara di tempatkan di Rumah Aman. Meskipun, masih prosesnya di pengadilan, kalau diizinkan pengadilan," kata Ketua TRC PPA Makassar Makmur usai melihat kondisi terkini terdakwa bersama empat anaknya di Polres Bontoala, Kamis.
Pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada PN Makassar agar diizinkan membawa terdakwa SR bersama empat anaknya untuk ditempatkan sementara di Rumah Aman, sambil proses persidangannya berjalan terkait kasus dugaan penganiayaan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.
"Saya sudah bicarakan kemarin dengan Penasehat Hukumnya (PH) dan nanti kita berkoordinasi dengan pengadilan, bagaimana sebenarnya tempat yang layak untuk ibu dan anaknya. Dan mudah-mudahan niat baik kita ini, pihak pengadilan ada hati nuraninya melihat kondisi yang seperti ini," harap Makmur.
Menurut dia, hal ini menyangkut dampak psikis anak-anaknya empat orang yang masih kecil-kecil dan satu diantaranya tertua berusia delapan tahun duduk di bangku SD kelas dua, SD Inpres Layang II.
"Ini juga menyangkut terkait dengan pendidikan anaknya, adalah ada satu kelas dua SD. Empat anaknya ini seharusnya di tempat layak, nantinya kami dari TPA menindaklanjuti terkait dengan pendidikan ini anak," katanya.
"Karena tidak bisa dibiarkan seperti ini, sudah berapa minggu tidak masuk sekolah dan jangan sampai nantinya terpengaruh, bahwa ada hal-hal nantinya bagi anak ini tidak mau sekolah," tutur Makmur menekankan.
Meskipun kondisi terdakwa SR bersama empat anaknya diberikan tempat khusus di Polsek setempat bukan di dalam sel, namun seharusnya anak-anaknya tidur dengan layak dan diasuh layak oleh orang tuanya.
"Kalaupun orang tua ini ada masalah dan mudah-mudahan masalah ini bisa diselesaikan di pengadilan dengan baik, tapi melihat kondisi yang sebenarnya bahwa anak empat ini membutuhkan pengasuhan yang terbaik dari orang tuanya," harap Makmur.
Kapolsek Bontoala Kompol Arifuddin mengatakan, pihaknya memberikan tempat yang layak bagi terdakwa selama ditahan sementara. Untuk statusnya memang masih titipan dari pengadilan karena sudah menjalani dua kali sidang secara online. Mengenai permintaan dibawa ke Rumah Aman, kata dia, bisa asalkan ada izin dari pengadilan.
"Jadi ibu ini, meskipun hanya titipan dari pengadilan, kami tetap memberikan pelayanan secara maksimal, pelayanan terbaiklah. Tinggal dari PPA berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Dan kalau dizinkan dari pengadilan silahkan, kami tidak ada masalah," ujar mantan Kapolsek Rappocini itu menambahkan.
Sebelumnya, SR dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap perempuan berinisial Hj A, karena terlibat perkelahian. Keduanya pun saling lapor, belakangan polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hj A di tahan di Polrestabes. Keduanya disangkakan pasal 361 dan 170 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun.