Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) Provinsi Sulawesi Selatan dan 24 Pemerintah Kabupaten/Kota kembali memperpanjang kerjasama tanda tangan elektronik.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir membuka penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Makassar, Selasa. Pada kesempatan ini, PKS juga dilakukan melalui tanda tangan elektronik.

“Hal ini tentunya sangat menguntungkan dalam lima tahun terakhir ini karena kita sudah mendapatkan sertifikasi digital dan ini juga mengefisienkan sistem birokrasi, Sobat ASN dimanapun dan kapanpun bisa langsung tanda tangan dan review berkas dokumen, tidak perlu print dan paperless, kata Andi Sudirman Sulaiman, Rabu.

Dalam kesempatan itu, hadir Plt Deputi Bidang Cyber Security dan Cyber Security and Governance and Human Development Badan Siber dan Keamanan Nasional (BSSN) Hasto Prastowp dan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Sigit Kurniawan. Serta Kepala Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Coding di Korea Selatan.

Andi Sudirman menilai digitalisasi ini memudahkan sistem, antara lain sistem perijinan yang sudah menerapkan sistem digital, tanda tangan untuk bidang teknis agar pekerjaan pelayanan di pemerintahan lebih efektif.

Sehingga harus dikembangkan lebih baik lagi. Untuk itu, diharapkan kabupaten dan kota dapat menerapkan Smart Office sebagai terobosan dalam sistem pemerintahan nasional.

“Saya minta bagaimana membuat sistem digitalisasi lebih pasif dan bagaimana mengurangi penggunaan kertas yang berlebihan. Kita secara nasional harus memiliki sistem yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan ini juga terkait dengan Literasi Keamanan Informasi serta peluncuran Aplikasi (Pilar) Pengaduan Siber dan Pusat Informasi Enkripsi Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Maka atas nama Pemprov Sulsel mengapresiasi dan BSSN atas kerjasama ini.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Coding Sel Selatan, Sukarniaty Kondolele mengatakan, perpanjangan kerja sama harus dilakukan karena sudah berlangsung selama empat tahun, terakhir pada 2019.

“Kerja sama ini meliputi penerbitan sertifikat elektronik, integrasi aplikasi yang menggunakan layanan sertifikat elektronik, serta izin layanan PTSP dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Hasto Prastowo menyebutkan masalah keamanan tidak bisa berdiri sendiri, termasuk di bidang siber, sehingga diperlukan kerjasama.

Tanda tangan elektronik yang diterapkan di kawasan merupakan langkah awal dalam upaya menciptakan keamanan siber. Selain itu, untuk merespon transformasi digital, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan sistem keamanan masing-masing.

“Kami menyadari Kominfo Komando Daerah merupakan mitra penting bagi BSSN, terutama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan siber di Indonesia,” ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024