Makassar (ANTARA) - Lembaga masyarakat sipil Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi menyoroti hasil pengumuman 10 orang terpilih Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU daerah pada 11 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan.

"Kami sayangkan hasil pengumuman tersebut menunjukkan tidak ada satupun perempuan dalam komposisi Timsel yang akan bertugas di zona Sulsel satu dan dua. Apakah KPU RI sudah tidak mempertimbangkan keterwakilan perempuan?" ujar Ketua YASMIB Sulawesi Rosniaty Azis di Makassar, Rabu.

Padahal sesuai aturan yang berlaku, kata dia, keanggotaan Timsel tersebut memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, namun, menurut Rosniaty, penyelenggara KPU RI sebagai pengambil keputusan dinilai telah mengabaikan komitmen dalam mendukung keterwakilan perempuan.

Ia membeberkan hasil penjaringan Timsel Calon Anggota KPU untuk 11 kabupaten dan kota di Sulsel, ada dua nama yang dicoret setelah diumumkan keannggotaan Timsel tersebut, salah satunya perempuan bernama Nusra Aziz, namun belakangan digantikan karena dianggap tidak memenuhi syarat setelah munculnya tanggapan masyarakat.

"Ironis, semestinya itu digantikan dengan perempuan juga,  bukan dengan laki-laki. Ini jadi pertanyaan, apakah di Sulsel memang tidak memiliki perempuan potensial yang bisa mengemban amanah sebagai Tim Seleksi KPU," ungkap Anggota Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 ini dengan nada tanya.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota, khususnya pada Bab III Bagian Kesatu pasal 5 ayat (1) disebutkan KPU membentuk Timsel beranggotakan lima orang, dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa KPU menyusun komposisi Timsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.


Sebelumnya, pada 24 Februari 2023 KPU RI telah mengumumkan Timsel untuk perekrutan calon anggota KPU daerah periode 2023-2028 di 118 kabupaten dan kota tersebar di 15 provinsi, termasuk 11 daerah di Sulsel.

Untuk proses seleksi di Provinsi Sulsel 1, meliputi Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, dan Luwu Utara. Diumumkan lima orang masing-masing Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin, Muhammad, dan Muhammad Aljebra Aliksan Rauf. Sedangkan di Provinsi Sulsel 2, meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Diumumkan Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M Yusri, Nusra Aziz, dan Zulkarnain AS.

Namun belakangan, Nusra Aziz digantikan Abdul Karim dan Haedar Djidar digantikan Irfan Yahya.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024