Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjebloskan Peter Nackdi ke rumah tahanan (Rutan) Klas I Makassar yang juga salah satu dari dua tersangka dugaan kasus pencucian uang oleh Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng.

"Tersangka Peter Nackdi rekan dari Wali Kota Palopo kami jebloskan ke dalam Rutan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, apalagi tersangka tidak tinggal di Makassar melainkan di Jakarta," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, penahanan tersangka langsung dilakukan setelah keterangan lanjutan dilakukan oleh penyidik.

Keputusan penahanan itu diambil karena tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal yang kadang-kadang kadang berada di Jakarta, Tangerang, Sukabumi bahkan sering keluar negeri.

Selain itu, penyidik juga mengkhwatirkan proses pemeriksaan yang akan berlangsung lama karena berada di Jakarta beserta barang bukti berupa uang hasil transaksi yang belum disita oleh kejaksaan.

"Dengan alasan itu, Peter kami tahan. Kalau tidak ditahan, proses pemeriksaan Peter bisa dikhawatirkan akan lama. Selain itu, yang bersangkutan dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti,`` katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, maksud penahanan agar semua transaksi senilai Rp 45 miliar di rekening Peter Nackdi bisa ditelusuri.

"Uang yang masih ada tidak lagi ditransaksi ke rekening lain, sehingga penyidik tidak kehilangan data menyangkut keberadaan uang itu. Soalnya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup besar," katanya.

Mantan Kajari Tangerang itu mengaku jika pada Senin (29/4) pihaknya juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng, namun yang bersangkutan kembali tidak menghadiri panggilan kejaksaan.

Fakta terbaru yang terkuak dari salah seorang saksi yang juga bawahan dari wali kota, Mustafa mengaku melakukan 260 kali transaksi senilai Rp40 miliar ke rekening Peter.

Menurut Chaerul, di depan penyidik Mustafa mengaku mentrasfer uang itu atas perintah Tenriadjeng. Mustafa mengaku tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Yang jelas yang dia ketahui kalau sebagian uang itu adalah bantuan pihak ketiga.

Yang menarik kemudian, karena Peter mengaku, sebagian uang yang ditransfer Mustafa ke rekeningnya dipakai membeli emas. Sisanya, ditransfer lagi kepada seorang warga negara Kanada bernama Mr Smith.

Bukan cuma itu, uang sebesar Rp20 miliar juga diduga dititip sama salah seorang warga Arab Saudi bernama Yusuf. Yusuf juga merupakan rekan dari Mr Smith dan Peter Nackdi.

"Kami sementara telusuri apa hubungan kedua tersangka dengan kedua warga negara asing itu karena uang hasil transaksi itu katanya dipegang sama keduanya. Yang jelas kami akan terus menelusurinya dan akan berusaha menyelamatkan uang negara yang itu," tegasnya.

Editor : Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024