Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyebut Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT diduga membuat rencana anggaran biaya (RAB) fiktif dan digelembungkan atau "mark up" sekitar Rp721 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq di Kendari, Selasa mengatakan dugaan RAB fiktif tersebut dibuat pada tahun 2021 untuk kegiatan Program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Petoaha, dan Bungkutoko Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Dia menyampaikan, Sekda Kendari inisial RT membuat RAB fiktif untuk meminta dana tanggung jawab sosial atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan memegang lisensi gerai Alfamidi, padahal Program Kampung Warna-Warni tersebut telah dianggarkan di APBD.
"Jadi, sudah dianggarkan di APBD tetapi dimintakan lagi PT Midi Utama Indonesia. Jadi, terdapat double anggaran dan jumlahnya di mark up sekitar Rp721 juta," ungkapnya.
Dia mengemukakan Sekda Kendari inisial RT diduga membuat RAB fiktif tersebut bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2017-2022), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pula.
"RAB kegiatan yang di mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi," tutur dia.
Selain itu, Kejati Sultra menyebut para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut. Meski begitu, untuk nominal uang pemberian izin itu, Kejati Sultra tidak menyebutkan.
Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu Tenaga Ahli Wali Kota berinisial SM sejak Senin (13/3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan.
Dia mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati sebut Sekda Kendari membuat RAB fiktif dan "mark up" Rp721 juta
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq di Kendari, Selasa mengatakan dugaan RAB fiktif tersebut dibuat pada tahun 2021 untuk kegiatan Program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Petoaha, dan Bungkutoko Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Dia menyampaikan, Sekda Kendari inisial RT membuat RAB fiktif untuk meminta dana tanggung jawab sosial atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan memegang lisensi gerai Alfamidi, padahal Program Kampung Warna-Warni tersebut telah dianggarkan di APBD.
"Jadi, sudah dianggarkan di APBD tetapi dimintakan lagi PT Midi Utama Indonesia. Jadi, terdapat double anggaran dan jumlahnya di mark up sekitar Rp721 juta," ungkapnya.
Dia mengemukakan Sekda Kendari inisial RT diduga membuat RAB fiktif tersebut bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan keunggulan Daerah inisial SM (dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2017-2022), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pula.
"RAB kegiatan yang di mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi," tutur dia.
Selain itu, Kejati Sultra menyebut para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut. Meski begitu, untuk nominal uang pemberian izin itu, Kejati Sultra tidak menyebutkan.
Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu Tenaga Ahli Wali Kota berinisial SM sejak Senin (13/3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan.
Dia mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati sebut Sekda Kendari membuat RAB fiktif dan "mark up" Rp721 juta