Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akhirnya menyepakati kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 sebesar Rp408 miliar.

"Kemarin sudah tanda tangan ba (berita acara), sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten kota, tinggal menunggu keputusan gubernur," ujar anggota KPU Sulsel Bidang Logistik, Syarifuddin Jurdi saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan draf sharing anggaran yang sebelumnya diusulkan KPU telah ditandatangani bersama pada Sekretaris Daerah (Sekda) 24 kabupaten kota se Sulsel melalui Berita Acara penganggaran Pilkada.

Selain itu disepakati beberapa item yang dibiayai oleh provinsi maupun ditanggung pemda kabupaten/kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) di kantor Gubernur Sulsel.

"Sudah beberapa kali kami membahas anggaran Pilgub dengan TAPD, setidaknya empat kali pertemuan terakhir. Angkanya, akhirnya Rp408 miliar lebih, angka itu infonya sudah tersampaikan dan TPAD," ujar Jurdi.

Beberapa item yang disepakati seperti honor penyelenggara panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekretariat PPK, petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP), begitu pula logistik pemilihan non pasien, sosialisasi, dan beberapa lainnya ditanggung provinsi.

Sedangkan untuk honor panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan maupun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS ditanggung kabupaten kota.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Pemprov Sulsel, Anshar membenarkan telah disepakati anggaran untuk Pilgub senilai Rp408 miliar lebih saat Rapat Persetujuan dan Penetapan Kesepakatan Komponen Tujuan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024.

Persetujuan bersama tersebut, kata dia, menindaklanjuti agenda rapat sebelumnya pada 27 Februari 2023 dihadiri Sekda provinsi dan kabupaten kota, bawaslu serta KPU provinsi dan kabupaten kota serta BKAD Provinsi.

Terkait dengan konsep pendanaan bersama ini, sebut dia, dari 15 item disepakati, ada empat komponen ditanggung oleh kabupaten kota, selebihnya provinsi.

Pertama, honor ditanggung kabupaten kota yakni pps dan pengadaan sekretariat PPS.

Kedua adalah honor KPPS dan panitia TPS.

Ketiga, pembentukan dan pembubaran KPPS, serta pembentukan dan pembubaran PPS.

"Itu konsepnya yang ditanggung oleh kabupaten/kota. Kalau ditanggung provinsi, seperti honor PPK, dan sekretariat PPK. Petugas pantarlih, sosialisasi dan penyuluhan," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024